MAKASSAR, DATAKITA.CO – Perubahan status Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir dinilai bisa menjadi solusi penataan parkir dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kota Makassar.
Sejauh ini, Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir DPRD Makassar tengah menggenjot penyelesaian draft Ranperda. Ditargetkan, draft tersebut bisa rampung di bulan Oktober ini.
“Sekarang sudah rapat ketiga. Kita sudah masuk padal 47. Ini sudah setengah jalan. Kami harapkan bulannini draftnya bisa rampung dan bulan depan bisa kita teruskan ke pimpinan,” ujar anggota Pansus Ranperda Perumda Parkir, Azwar.
Baca Juga :
Pihak Pansus kembali melanjutkan pembahasan di rapat keempat dan sudah memasuki Bab XIII Pasal 72. Diprediksi, rapat keempat ini bisa merampungkan pembahasan hinga di pasal 80-an.
Menanggapi hal ini, direktur utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar berharap draft bisa dirampungkan dalam waktu dekat. Sehingga usulan seputar tupoksi dan kewenangan yang tertuang bisa diwujudkan.
“Terkait draft, mudah-mudahan apa yang menjadi permohonan bisa selesai dalam waktu dekat. Termasuk masalah aturan-aturan, tupoksi yang ada di Bab dan pasal, juga persoalan teknis,” ujar Irham
“Kalau draftnya cepat selesai, semoga nanti tentang peralihan PD ke Perumda bisa terealisasi di tahun ini. Itu harapan kami,” ujarnya, Rabu (21/10/2020).
Lebih lanjut Irham mengatakan, perubahan status PD ke Perumda tersebut dinilai bisa efektif dalam menata perparkiran yang ada di kota Makassar.
Peningkatan PAD dari penarikan retribusi parkir bisa dimaksimalkan. Sebab, segala kendala yang dialami pada saat berstatus PD bisa diatasi setelah menjadi Perumda, sebab regulasi dan tupoksinya sudah berbeda.
“Semoga apa yang kami jalanakan di Perumda nanti bisa sesuai. Karena beda Regulasi dan tupoksi, bisa jadi masalah parkir dan PAD,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah aturan teknis yang sesuai dengan standar operasional parkir juga tentu bisa kebih dikuatkan di setiap kantung parkir. Sehingga perubahan status ini dinilai sangat tepat sebagai upaya penataan parkir dan peningkatan PAD.
“Bayak teknis aturan parkir sesuai standar operasional di lapangan. Wewenang lebih besar kalau sudah Perumda. Penataan kantung parkir bisa menjadi harapan untuk peningkatan PAD yang lebih maksimal,” terang Irham.
Lebih jauh Irham berharap, dalam proses menjalankan pekerjaan di lapangan, pihak DPRD juga harus terlibat melakukan pengawasan. Mengingat, gagasan perumda ini lahir dari DPRD.
“Tergantung kerja-kerja DPRD. Karena mereka sebagai penggagas. Baiknya ada keterlibatan DPRD dalam menangani parkir. Kewenangan PD Parkir adalah kewenangan pemkot. Tapi DPRD bisa bersinergi. Jadi kami di lapangan tidak lepas dari pemantauan dari DPRD,” tutup Irham. (*)
Komentar