Logo Datakita.co

Perlu Sistem Cegah Persaingan Usaha Retail Modern dan Tradisional

Fadli
Fadli

Selasa, 22 Juni 2021 16:53

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, di Rujab Wagub Sulsel, Selasa (22/6/2021).
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, di Rujab Wagub Sulsel, Selasa (22/6/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menginginkan adanya sistem yang mengatur secara jelas untuk pemberian izin bagi retail modern.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya persaingan usaha retail modern dan retail tradisional tidak sehat dan berkeadilan.

Hal itu disampaikan Andi Sudirman saat menerima rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, di Rujab Wagub Sulsel, Selasa (22/6/2021).

Rombongan dipimpin Kepala Kanwil VI KPPU Hilman Pujana. Hadir pula Kabid Penegakan Hukum Hasiholan Pasaribu, Kabid Kajian dan Advokasi Yunan Andika Putra, Kepala Bagian Administrasi Dahliana Tanur, dan Analis Kebijakan Rahmansah.

“Harusnya untuk retail modern dapat melihat wilayah basis dan kearifan lokal. Kita tidak ingin ada persaingan usaha yang berdampak pada UMKM masyarakat atau pedagang kecil karena zona persaingan tidak diatur,” katanya.

Untuk retail modern, kata dia, harusnya hanya bisa pada area basis persaingan usaha wilayah perkotaan atau melihat kepadatan penduduk. Tak hanya itu, retail modern pun perlu dibatasi di daerah.

“Dan perlu ditegaskan juga agar retail modern yang diberi izin di setiap wilayah dibatasi dalam bilangan, hanya pada zona wilayah dibolehkan serta dilakukan pengawasan pada implementasi penjualan produk UMKM sesuai ketentuan,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana, menyampaikan, kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dengan Plt Gubernur Sulsel. Serta dalam rangka menjalin kerjasama dengan koordinasi terkait Nota Kesepakatan dan sinergitas dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 di lingkup Pemprov Sulsel.

Dalam UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur mengenai perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan penegakan hukum.

“Kita berharap KPPU bisa bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, salah satunya terkait pengawasan retail,” katanya.

Saat ini retail modern dan retail tradisional tidak bisa dibenturkan. Terlebih saat ini izin usaha telah menjadi kewenangan daerah, hingga membuat adanya persaingan usaha antara retail modern dan tradisional. Harus diberi zona berbeda.

Ia pun mendukung usulan Plt Gubernur Sulsel agar pemberian izin untuk retail modern harus melihat lokasi zonasi terlebih dahulu, dibatasi pada bilangan tertentu, dan berbasis kearifan lokal. Sehingga, dapat mempertahankan eksistensi UMKM dan pedagang kecil.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR08 November 2025 15:10
Puluhan Ribu Warga Makassar Rayakan HUT Kota Penuh Kegembiraan dengan Jalan Sehat
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai kawasan Anjungan Pantai Losari, Sabtu (8/11/2025), saat puluhan ribuan w...
OLAHRAGA08 November 2025 14:20
Pemain Asing PSM Makassar Komplit Jelang Lawan Dewa United Besok
MAKASSAR, DATAKITA.CO – PSM Makassar punya modal bagus jelang lawan Dewa United pada Pekan Ke-12 BRI Super League 2025/26. Modal bagus itu adala...
MAKASSAR08 November 2025 12:42
Pemprov Sulsel dan Bank Indonesia Kolaborasi Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menghadiri Closing Ceremony Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah...
MAKASSAR08 November 2025 10:32
Lewat Makassar Craft Expo 2025, Munafri Harap Jadi Panggung Kreativitas Bagi Produk Lokal
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Semangat kreativitas dan kecintaan terhadap produk lokal kembali mewarnai Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Melalui kegia...