Logo Datakita.co

Perlu Sistem Cegah Persaingan Usaha Retail Modern dan Tradisional

Fadli
Fadli

Selasa, 22 Juni 2021 16:53

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, di Rujab Wagub Sulsel, Selasa (22/6/2021).
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, di Rujab Wagub Sulsel, Selasa (22/6/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menginginkan adanya sistem yang mengatur secara jelas untuk pemberian izin bagi retail modern.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya persaingan usaha retail modern dan retail tradisional tidak sehat dan berkeadilan.

Hal itu disampaikan Andi Sudirman saat menerima rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, di Rujab Wagub Sulsel, Selasa (22/6/2021).

Rombongan dipimpin Kepala Kanwil VI KPPU Hilman Pujana. Hadir pula Kabid Penegakan Hukum Hasiholan Pasaribu, Kabid Kajian dan Advokasi Yunan Andika Putra, Kepala Bagian Administrasi Dahliana Tanur, dan Analis Kebijakan Rahmansah.

“Harusnya untuk retail modern dapat melihat wilayah basis dan kearifan lokal. Kita tidak ingin ada persaingan usaha yang berdampak pada UMKM masyarakat atau pedagang kecil karena zona persaingan tidak diatur,” katanya.

Untuk retail modern, kata dia, harusnya hanya bisa pada area basis persaingan usaha wilayah perkotaan atau melihat kepadatan penduduk. Tak hanya itu, retail modern pun perlu dibatasi di daerah.

“Dan perlu ditegaskan juga agar retail modern yang diberi izin di setiap wilayah dibatasi dalam bilangan, hanya pada zona wilayah dibolehkan serta dilakukan pengawasan pada implementasi penjualan produk UMKM sesuai ketentuan,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana, menyampaikan, kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dengan Plt Gubernur Sulsel. Serta dalam rangka menjalin kerjasama dengan koordinasi terkait Nota Kesepakatan dan sinergitas dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 di lingkup Pemprov Sulsel.

Dalam UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur mengenai perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan penegakan hukum.

“Kita berharap KPPU bisa bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, salah satunya terkait pengawasan retail,” katanya.

Saat ini retail modern dan retail tradisional tidak bisa dibenturkan. Terlebih saat ini izin usaha telah menjadi kewenangan daerah, hingga membuat adanya persaingan usaha antara retail modern dan tradisional. Harus diberi zona berbeda.

Ia pun mendukung usulan Plt Gubernur Sulsel agar pemberian izin untuk retail modern harus melihat lokasi zonasi terlebih dahulu, dibatasi pada bilangan tertentu, dan berbasis kearifan lokal. Sehingga, dapat mempertahankan eksistensi UMKM dan pedagang kecil.

 Komentar

 Terbaru

BERITA12 Juli 2026 19:30
Sekretariat DPRD Makassar Matangkan Perencanaan Ruang Kegiatan Bersama Kementerian PU
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, bergerak cepat mematangkan tata kelola fasilitas kerja ...
BERITA11 Juli 2026 22:36
Irwan Hasan Dorong Penguatan Pengelolaan Sampah dan Pengawasan Lingkungan di Kota Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Hasan menggelar kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama Dinas Ling...
PEMERINTAHAN10 Juli 2026 15:24
Bapenda Makassar Dukung Penilaian Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melaksanakan kegiatan kerja bakti bersama dalam rangka mendukung Penjari...
PEMERINTAHAN09 Juli 2026 21:29
Bapenda Makassar Bahas Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah untuk Reklame
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melalui Kasubbid Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi, Ansar, memimpin ...