Logo Datakita.co

Perda PUG Hadir, Nunung Dasniar Harap Tak Ada Diskriminatif Terhadap Perempuan

Aditya
Aditya

Kamis, 10 Maret 2022 19:11

Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Grand Maleo, Kamis (10/3/2022).
Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Grand Maleo, Kamis (10/3/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Grand Maleo, Kamis (10/3/2022).

Nundas—sapaan akrabnya berharap tidak ada lagi diskriminatif terhadap perempuan. Terlebih, regulasi mengenai Pengarusutamaan Gender hadir untuk mengakomodir kepentingan bersama.

Kata dia, kesetaraan gender maksudnya dalam perda ini adalah kesamaan derajat disegala bidang pembangunan. Sementara, arti dari keadilan bagaimana semua pihak menghargai kodrat perempuan.

“Keadilan gender, misalnya perempuan bisa hamil sehingga memang perlu ada perhatian semua pihak,” ungkap Nundas.

Politisi Gerindra ini menilai, permasalahan gender menjadi penting. Sehingga, hal itu menjadi latarbelakang mengambil regulasi ini dan berharap disebarluaskan ke seluruh lapisan masyarakat.

“Kami, dengan hadirnya perda ini menjadi ligitimasi keseteraan baik hak dan kewajiban perempuan di segala aspek,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Shofiah Syam menyampaikan, pembentukan Perda tentang PUG ini memberi manfaat untuk program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Misalnya saja, menjadi indikator mengenai angka Indeks Pembangunan Manusia. Apalagi, Perda PUG ini juga menjadi pertimbangan dalam meraih anugrah parahita ekapraya atau penghargaan tertinggi Kota Layak Anak dari Kementerian.

“Gender itu urusan kita semua. Kalau dengar gender lalu diundang untuk hadir maka harus hadir,” ujar dia.

Akademisi ini mengatakan, gender ini amanah undang-undang mulai pembukaan UUD 1945 dimana berbunyi kemerdekaan adalah hak seluruh bangsa. Kemudian, UU HAM yang semuanya mengatur agar tidak melakukan diskrimanasi perempuan dan laki-laki.

“Jadi, gender bukan hanya untuk perempuan tapi laki-laki. Kalau ada perempuan yang melanggar gender bisa dilaporkan,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...