Penganiayaan di Sinjai Sebabkan 1 Korban Meninggal, Polisi Amankan 2 Orang
SINJAI, DATAKITA.CO – Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Sinjai. Satu orang meninggal dunia dan 7 lainnya menderita luka-luka.
Satuan Reskrim (Satres) Polres Sinjai telah mengamankan 2 orang yang diduga terlibat, berinisial ES (17) dan AW (20).
Peristiwa penganiayaan terjadi di dua lokasi, yaitu di Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, pada Sabtu (24/7/2021) malam.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban duduk sambil bermain handphone (HP) bersama teman-temannya di depan sebuah kios.
Tiba-tiba datang sekitar empat sepeda motor yang kemudian berhenti. Salah seorang dari mereka langsung menarik kerah baju korban berinisial AA dan memukulinya.
Pelaku lainnya ikut melakukan penganiayaan kepada korban yang lain dengan cara memukul dan menginjak korban.
Ada pelaku yang melakukan penganiayaan menggunakan parang panjang sehingga para korban berhamburan menyelamatkan diri.
Rombongan pelaku yang berkisar 15 orang dengan menggunakan motor serta satu unit mobil tiba di TKP yang kemudian bersama-sama meninggalkan TKP.
Selanjutnya, para pelaku bergerak ke daerah Bontoasa dan mendapati RT (18) sedang duduk menyendiri di depan warung bakso.
Salah satu pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan parang dan badik hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi. Para pelaku pun kemudian meninggalkan TKP.
Selain korban RT (18) yang meninggal dunia, tujuh orang lainnya mengalami luka-luka. Dua korban masih dalam proses perawatan intensif setelah dirujuk ke RSUD Sinjai karena menderita luka terbuka akibat sabetan senjata tajam.
“Motifnya diduga karena ketersinggungan. Jadi motor pelaku sempat ditahan oleh korban. Jadi, saat ini dua terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sinjai untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan satu di antaranya dalam proses pengejaran,” ungkap Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, Minggu (25/7/2021).
Kapolres mengimbau masyarakat yang ada di lingkungan setempat agar menahan diri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tolong masyarakat bisa menahan diri. Percayakan penanganan kasus ini pada polisi. Kami berkomitmen akan memproses hukum tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kapolres.