Penemuan Mayat Bayi di Biringkanaya Terungkap, Ini Alasan Pelaku Lakukan Aborsi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap pelaku pembuang jasad bayi perempuan, yang sempat menggegerkan warga di Perumahan Telkomas, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (18/10/2021) pekan lalu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Polrestabes Makassar dan Polsek Biringkanaya, pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jupri Natsir mengatakan bahwa jasad bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan tersebut merupakan hasil aborsi dari hubungan pasangan di luar nikah.
“Dari perempuan yang hamil 8 bulan kemudian melakukan aborsi, yakni berinisial YO (21). Laki-lakinya bernama inisial AS (23), keduanya merupakan mahasiswa. Ia melakukan aborsi dikarenakan perempuan sudah mengandung dan belum ada persetujuan untuk menikah sehingga sepakat untuk menggugurkan atau aborsi,” kata AKP Jupri Natsir dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Senin (25/10/2021).
Dalam aksinya, tersangka mengaku melakukan aborsi dengan langkah menghubungi seorang lelaki yang mengaku apoteker dan menyediakan obat serta seorang perempuan yang membantu melakukan aborsi.
“Pada saat selesai melakukan aborsi, anak ini sempat dibawa ke klinik, namun setelah ia sampai di sana bayi tersebut sudah tidak tertolong lagi dan meninggal, lalu setelah mengambil anaknya pelaku membuang di TKP,” jelas AKP Jupri.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 75 ayat (1) UU RI no. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 346 KUHPidana ancaman hukuman 10 tahun penjara.