Logo Datakita.co

Pendaftaran Calon Kepala Daerah 27-29 Agustus, KPU Sulsel: Kami Sudah Sosialisasi

Fadli
Fadli

Selasa, 13 Agustus 2024 14:44

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

“Jadi, sesuai jadwal, pendaftaran calon kepala daerah serentak akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang. Ini mencakup pendaftaran gubernur, walikota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Selasa (13/8/2024).

Bagaimana dengan mekanisme syarat pendaftaran calon kepala daerah (cakada)? Terkait dengan rekomendasi B1-KWK, form ini merupakan dokumen yang digunakan bakal pasangan calon (bapaslon) untuk mendaftar di KPU sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada).

Apakah form tersebut perlu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal aktif, atau bisa oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum? Misalnya, seperti di Golkar, di mana Ketua Umumnya mengundurkan diri.

Terkait hal ini, Hasbullah menegaskan bahwa secara hukum, yang sah adalah tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal aktif. Namun, di internal partai politik (parpol), ada mekanisme tersendiri. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran, KPU akan melakukan pencermatan dan verifikasi.

“Semua parpol memiliki mekanisme organisasi. Siapa yang didaftarkan pada tanggal 27-29 Agustus itulah yang akan kami verifikasi,” jelasnya.

Diketahui, saat ini bakal calon Gubernur Sulsel dan cakada di 24 daerah sedang berupaya melengkapi syarat dukungan untuk mendaftar di KPU pada akhir Agustus ini.

Pihak KPU Sulsel dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulsel juga telah melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

“Sosialisasi sudah kami lakukan, termasuk koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah tentang pendaftaran bakal calon. Ini juga disampaikan kepada parpol dan masyarakat luas,” ujarnya.

Hasbullah menjelaskan, sesuai aturan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika mereka memiliki lebih dari 20 persen kursi di DPRD Provinsi Sulsel atau 25 persen dari total suara partai atau gabungan yang duduk di DPRD Sulsel.

“Proses tahapan pencalonan ini krusial karena bakal calon nantinya akan menjadi calon kepala daerah. Syarat untuk Pilgub adalah 17 kursi, sedangkan untuk Kabupaten dan Kota kuotanya berbeda,” ungkapnya.

Saat ini, Partai Golkar masih berada dalam kondisi was-was terkait rekomendasi. Pengunduran diri Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, berdampak pada surat rekomendasi kepada calon kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang umumnya memerlukan tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Menanggapi hal ini, anggota KPU Sulsel, Divisi Teknis Penyelenggara, Ahmad Adiwijaya, mengatakan bahwa dengan pendaftaran yang semakin dekat, KPU tetap berpatokan pada aturan PKPU yang berlaku.

“Kami di KPU berpatokan pada ketentuan, bahwa yang bertanda tangan adalah Ketua dan Sekjen yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah,” tegas Ahmad Adiwijaya.

B.1-KWK adalah form yang digunakan oleh bapaslon untuk mendaftar di KPU sebagai Cakada. Tanpa form bermaterai 6000 ini, dukungan partai dianggap belum sah.

Perlu diketahui, Surat Keputusan (SK) partai tidak bisa digunakan untuk mendaftar. Form B.1-KWK yang harus digunakan. Dalam hierarki surat-menyurat partai, secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi adalah form B1-KWK.

Beberapa partai menggunakan nomenklatur berbeda dalam surat-menyurat untuk dukungan, tetapi secara hierarki memiliki makna yang sama.

Oleh karena itu, SK partai tidak bisa digunakan untuk mendaftar di KPU. Di atas SK partai masih ada satu model surat lagi, yaitu form B1-KWK, yang merupakan legitimasi dukungan resmi partai kepada bakal pasangan calon kepala daerah.

 Komentar

 Terbaru

DAERAH18 Mei 2025 19:18
Tangis Nurlina dan Senyum Para Pelajar, Gubernur Sulsel Beri Umrah & Beasiswa di Fun Run Lutim 2025
LUTIM, DATAKITA.CO – Suasana haru menyelimuti panggung utama Fun Run Luwu Timur 2025 dan Gerakan Anti Mager Sulsel, Minggu pagi (18/5/2025). Tan...
MAKASSAR18 Mei 2025 14:07
Melinda Aksa Pantau Layanan Posyandu, Apresiasi Inovasi TP PKK Panampu
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Makassar, Melinda Aksa, turun langsung meninjau ...
POLITIK17 Mei 2025 21:51
Iuran Sampah Belum Terealisasi, Jufri Pabe Tagih Janji Wali Kota
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai NasDem, Jufri Pabe, menyoroti implementasi program iuran gratis yang menjadi janj...
POLITIK17 Mei 2025 17:25
Soroti Mekanisme Pemilihan RT/RW di Makassar, Odhika: Harus Demokratis dan Seragam
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menyoroti rencana pemilihan Ketua RT dan RW yang akan digelar Pe...