Logo Datakita.co

Pemprov Sulsel Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Fadli
Fadli

Kamis, 02 April 2026 23:44

Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat merespons kebijakan nasional terkait efisiensi energi dengan menyiapkan penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pola kerja fleksibel satu hari dalam sepekan guna mendukung efisiensi energi di tengah dinamika global.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.

Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel, Jayady, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan internal serta menunggu arahan final dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, termasuk penyusunan draft surat edaran sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan, Pemprov Sulsel sebelumnya telah menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) hingga dua kali dalam sepekan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan fleksibilitas pengaturan sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja.

“Menindaklanjuti dari arahan Pemerintah Pusat, maka dipastikan Jumat itu diterapkan WFH. Namun kita tengah menyusun draft untuk edaran berdasarkan arahan dari Bapak Gubernur,” ungkapnya.

Jayadi menegaskan, penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Kami memastikan, sejumlah pelayanan untuk masyarakat tidak terganggu. Misalnya sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, skema kerja ini tetap bersifat fleksibel. ASN tetap dapat diminta hadir di kantor apabila terdapat kebutuhan mendesak yang memerlukan kehadiran langsung. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA12 Juli 2026 19:30
Sekretariat DPRD Makassar Matangkan Perencanaan Ruang Kegiatan Bersama Kementerian PU
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, bergerak cepat mematangkan tata kelola fasilitas kerja ...
BERITA11 Juli 2026 22:36
Irwan Hasan Dorong Penguatan Pengelolaan Sampah dan Pengawasan Lingkungan di Kota Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Hasan menggelar kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama Dinas Ling...
PEMERINTAHAN10 Juli 2026 15:24
Bapenda Makassar Dukung Penilaian Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melaksanakan kegiatan kerja bakti bersama dalam rangka mendukung Penjari...
PEMERINTAHAN09 Juli 2026 21:29
Bapenda Makassar Bahas Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah untuk Reklame
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melalui Kasubbid Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi, Ansar, memimpin ...