Pemkot Rapatkan Penentuan UMK Makassar 2022 Besok
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menggelar rapat untuk memutuskan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2022, besok, Selasa (23/11/2021).
Penetapan UMK ini setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang tidak ada kenaikan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Nielma Palamba mengatakan, rapat pembahasan penetapan UMK baru dilakukan Selasa (23/11) besok. Itu, setelah beberapa kali tertunda karena peserta rapat yang belum kuorum.
“Besok kami rapat. Rencana Senin tapi ada anggota dewan pengupahan yang berhalangan. Kita maunya lengkap, paripurna,” kata Nielma Palamba, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, ada sejumlah indikator yang harus digunakan dalam menghitung penentuan UMK. Apalagi status kondisi pandemi Covid-19 belum dicabut.
“Kami belum bisa prediksi berapa besarannya karena kami mau menghitung berdasarkan formula dari tim (Dewan Pengupah),” ungkapnya.
Walikota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto juga belum bisa memprediksi besaran UMK 2022. Namun, dirinya memastikan bakal mengikuti keputusan hasil rapat yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.
“Kami ikut. Kan ada tripartit pengupahan antara pengusaha atau APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), asosiasi buruh, sama pemerintah. Kami serahkan kepada mereka. Jadi biarkan mekanisme berjalan karena semua punya aturan,” ujar Danny.
Danny berharap penetapan UMK di Makassar kali ini harus dikaji mendalam. Meskipun inflasi terbilang konstan, tetapi kondisi ekonomi belum sepenuhnya stabil.
“Jadi kalau asal-asalan dinaikkan berbahaya nanti. Jangan sampai kolaps duluan. Stagnan pun itu sudah luar biasa. Tapi tunggu saja keputusan dari Dewan Pengupahan,” tutur Danny.