Pemkot Makassar Segera Salurkan 100 Ribu Paket Bansos, Ini Kriteria yang Berhak Menerima

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 selama PPKM level 4, pihak Pemkot Makassar pun telah menyiapkan 100 ribu paket bantuan sosial (Bansos).

Walikota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto mengatakan, Pemkot Makassar mulai melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berhak menerima bansos, sehingga penerima bisa diketahui identitasnya dengan jelas.

“Sekarang Pemerintah Kota Makassar terus berkoordinasi dan pertemuan membahas dan mempersiapkan rencana penyaluran 100 ribu paket sembako bagi warga yang terdampak Covid-19,” kata Danny, Rabu (28/7/2021).

Danny menjelaskan, nantinya setiap Rukun Tetangga (RT) akan mendapatkan 20 paket bansos dari total 5 ribu RT yang ada di Makassar. Sehingga total sebanyak 100 ribu paket bansos telah disiapkan.

“Kita mengatakan, setiap RT mengusulkan minimal 20 KK sebagai penerima bantuan paket sembako,” ujarnya.

Walikota mengatakan, ada dua kriteria yang akan menerima bantuan paket nantinya. Yakni orang yang terdampak langsung. Misalnya, karena pandemi, ada yang di-PHK atau dirumahkan dari pekerjaannya.

“Juga bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Termasuk bagi mereka yang sekeluarga terpapar penyakit tersebut,” terang Danny.

Sementara yang tidak terdampak langsung, yang berhak menerima bantuan adalah warga yang hidupnya di bawah garis kemiskinan alias tidak mampu.

Namun, bagi warga yang tidak mampu, yang berhak nantinya adalah warga yang tidak menerima PKH ataupun KPM dari Kementerian Sosial.

“Rencananya, bantuan paket sembako tersebut sudah akan dibagikan kepada warga paling lambat 31 Juli mendatang,” ungkapnya.

Untuk menghindari kerumunan, rencananya paket akan diatur di Lapangan Karebosi selanjutnya dibagikan langsung ke rumah warga yang berhak dengan metode by name by address.

Danny mengatakan, untuk mencegah adanya manipulasi data ataupun pembagian yang tidak tepat sasaran, Ia meminta agar para camat dan lurah beserta perangkat RT/RW segera mendata warga di wilayahnya sesuai dengan klasifikasi yang telah di tentukan.

Persoalan klasik yang biasa terjadi adalah data. Olehnya itu agar bantuan ini tepat sasaran, tugas camat beserta lurah dan RT/RW untuk melihat secara langsung warga.

“Untuk memudahkan penginputan juga harus menggunakan aplikasi agar titik lokasi rumah warga yang akan di berikan jelas keberadaannya,” tegasnya.

Diketahui, di Sulsel, PPKM level 4 berlaku di Kabupaten Tana Toraja dan Kota Makassar.
Sementara yang masuk dalam kategori level 3 di Sulsel, yaitu Kabupaten Bantaeng, Barru, Gowa, Janeponto, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan, Sidenreng Rappang, Soppeng, Takalar, Toraja Utara, Kota Palopo dan Kota Parepare.

Berita Terkait
Baca Juga