MAKASSAR, DATAKITA.CO – Dalam merumuskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membagi wilayah-wilayah per zona atau kawasan. Seperti, kawasan untuk gedung-gedung pemerintahan, pusat bisnis, kawasan pergudangan, hingga untuk ruang terbuka hijau (RTH).

Khusus untuk RTH, Walikota Makassar Danny Pomanto berencana akan menambah cakupan areanya di dua wilayah. Satu RTH di Pulau Lakkang Kecamatan Tallo dan satu lagi di Romang Tangngayya Kecamatan Manggala.
Jika rencana itu direalisasikan, maka RTH di Kota Makassar akan meningkat sampai 15 persen.
Baca Juga :
Sesuai aturan, porsi untuk RTH untuk sebuah kabupaten/kota minimal 30 persen. Masing-masing 20 persen publik dan 10 persen privat.
“Dengan begitu, jika penambahan dua RTH ini, otomatis masih ada sisa 5 persen jatah RTH publik yang harus dipenuhi,” kata Danny.
Walikota mengatakan bahwa saat ini daerah terbangun di Makassar sudah 65 persen kepadatan. Sisa 35 persen daerah tidak terbangun.
Menurutnya, untuk memenuhi porsi zona RTH tersebut dilakukan dengan membuat kawasan baru yang dimitigasi dengan cara reklamasi.
Ditegaskannya, Pemkot harus memitigasi pesisir dengan cara reklamasi.
“Di situlah kesempatan kita untuk memenuhi kebutuhan RTH kita, karena saya menetapkan bahwa RTH itu untuk kawasan reklamasi 50 persen, 30 persen publik 20 persen privat,” jelas Danny.
Dia juga meminta masyarakat memperbaiki persepsinya terkait RTH. “Banyak orang menganggap bahwa ada rumput itu sudah dinamakan RTH, sebenarnya tidak begitu. Lebih kepada green coverege ratio, intinya RTH adalah oksigen,” tambahnya.








Komentar