Logo Datakita.co

Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Perlu Disanksi Tegas dan Konkret

Fadli
Fadli

Selasa, 15 September 2020 20:36

ilustrasi: int
ilustrasi: int

JAKARTA, DATAKITA.CO – Badan Pengawas Pemilu menyebutkan perlunya sanksi tegas dan konkret bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, terdapat problematika di Peraturan KPU nomor 6 karena tidak mengatur secara konkret jenis sanksi administrasi terkait pelanggaran protokol kesehatan.

“Kalau tidak ada jenis sanksi administrasi ini bertentangan dengan asas legalitas dengan pengenaan sanksi karena kita tidak bisa menghukum seseorang tanpa ada peraturan yang mengatur sebelumnya,” kata dia di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Hal itu lanjutnya mungkin perlu dilakukan perbaikan agar sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang diatur PKPU nomor 6 2020.

“Ini lebih konkret kan, misalnya sanksi administrasi ke dalam undang-undang pemilihan kan tegas pembatalan sebagai calon, misalnya pelanggaran terhadap politik uang yang terstruktur sistematis dan masif sanksinya jelas pembatalan,” katanya, dikutip dari Antara.

Khusus untuk pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada lanjut dia, sanksinya memang belum diatur secara tegas oleh KPU.

“Saya kira ini perlu diatur secara tegas,” kata Ratna Dewi.

Sementara itu, berkaitan dengan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan Bawaslu menurut dia tidak akan akan lempar tanggung jawab sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu di dalam ikut menyelamatkan pemilihan yang sehat aman dan berkualitas.

“Tentu kami akan melakukan koordinasi dalam penanganan pelanggaran yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang berada di luar ranah wilayah pemilihan. Nanti kalau terkait dengan pelanggaran hukum lainnya akan kami teruskan kepada kepolisian,” ujarnya.

Atau, Bawaslu akan meneruskan penanganan pelanggaran tersebut kepada Kementerian dalam Negeri maupun Satgas COVID-19 sesuai wewenang penanganannya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 Mei 2026 18:46
Rezki Reses di Rappocini-Makassar, Bank Sampah hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki kembali menjemput aspirasi warga melalui reses ketiga masa persidangan ketiga tahun si...
BERITA20 Mei 2026 18:13
Odhika Terima Keluhan Armada Sampah Hingga Kurangnya Perhatikan UMKM di Tamalanrea-Biringkanaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan kembali menggelar reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2...
POLITIK20 Mei 2026 12:55
William Soroti Tumpukan Sedimentasi Penyebab Banjir hingga Air Bersih di Utara Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, William memulai reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026 dengan menyapa war...
MAKASSAR20 Mei 2026 11:00
Peserta Didik Sespimmen Polri Dikreg Ke-66 Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg ke-66 Tahun Anggaran 2026 melaksanakan kegiata...