Logo Datakita.co

Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Perlu Disanksi Tegas dan Konkret

Fadli
Fadli

Selasa, 15 September 2020 20:36

ilustrasi: int
ilustrasi: int

JAKARTA, DATAKITA.CO – Badan Pengawas Pemilu menyebutkan perlunya sanksi tegas dan konkret bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, terdapat problematika di Peraturan KPU nomor 6 karena tidak mengatur secara konkret jenis sanksi administrasi terkait pelanggaran protokol kesehatan.

“Kalau tidak ada jenis sanksi administrasi ini bertentangan dengan asas legalitas dengan pengenaan sanksi karena kita tidak bisa menghukum seseorang tanpa ada peraturan yang mengatur sebelumnya,” kata dia di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Hal itu lanjutnya mungkin perlu dilakukan perbaikan agar sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang diatur PKPU nomor 6 2020.

“Ini lebih konkret kan, misalnya sanksi administrasi ke dalam undang-undang pemilihan kan tegas pembatalan sebagai calon, misalnya pelanggaran terhadap politik uang yang terstruktur sistematis dan masif sanksinya jelas pembatalan,” katanya, dikutip dari Antara.

Khusus untuk pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada lanjut dia, sanksinya memang belum diatur secara tegas oleh KPU.

“Saya kira ini perlu diatur secara tegas,” kata Ratna Dewi.

Sementara itu, berkaitan dengan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan Bawaslu menurut dia tidak akan akan lempar tanggung jawab sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu di dalam ikut menyelamatkan pemilihan yang sehat aman dan berkualitas.

“Tentu kami akan melakukan koordinasi dalam penanganan pelanggaran yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang berada di luar ranah wilayah pemilihan. Nanti kalau terkait dengan pelanggaran hukum lainnya akan kami teruskan kepada kepolisian,” ujarnya.

Atau, Bawaslu akan meneruskan penanganan pelanggaran tersebut kepada Kementerian dalam Negeri maupun Satgas COVID-19 sesuai wewenang penanganannya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Legislatif02 Desember 2024 21:50
Reses di Tamalanrea, Odhika Serap Sejumlah Aspirasi Penting Warga
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Odhika Cakra Satriawan menggelar reses perdana masa persidangan pertama tahun 2024-2025 di K...
Legislatif02 Desember 2024 19:40
Budi Hastuti Reses Pertama di Tamalate, Warga Keluhkan Soal Bansos dan Layanan Kesehatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Gerindra, Budi Hastuti menggelar reses dan temu konstituen masa persidangan pe...
MAKASSAR02 Desember 2024 18:10
Pj Gubernur Sulsel Ziarahi Makam Ulama, Raja dan Sultan Hasanuddin
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama OPD lingkup Pemprov Sulsel melakukan ziarah makam Pahlawan Na...
POLITIK02 Desember 2024 16:00
Fatma Wahyuddin Fokus Kawal Aspirasi Warga Kalukuang Soal Masalah Layanan Kesehatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Fatma Wahyuddin melanjutkan agenda reses masa persidangan pertama tahun 2024-2025 dengan ...