Peduli Kesehatan, Abdul Wahid Ajak Warga Sebarluaskan Perda KTR
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid kembali bertatap muka dengan konstituen. Agendanya, sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Grand Maleo, Sabtu (25/9/2021).
Politisi PPP ini menilai, regulasi soal KTR ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat. Sehingga, dirinya mengajak warga untuk membantu menyebarkan perda tentang KTR di lingkungan masing-masing.
“Ternyata masih banyak masyarakat tak tahu soal perda KTR. Kita harap penyebarluasan ini bisa menyadarkan mereka yang merokok untuk tdak sembarang merokok,” ujar Abdul Wahid.
Perda ini telah disahkan sejak delapan tahun lalu, perlu direvisi. Hanya saja, menurut dia regulasi ini belum mendapat kritikan dan masukan dari masyarakat sehingga tak ada usulan revisi.
“Saya kira belum ada masukan ke DPRD soal revisi. Tapi memang, sudah seharusnya direvisi karena sudah ada di atas lima tahun, ini bentuk kepedulian kita terhadap kesehatan masyarakat,” tukasnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Agung Wirawan menyampaikan, jenis orang merokok ada dua yakni pasif dan aktif. Sehingga, perda ini diterbitkan untuk mengatur wilayah boleh merokok.
“Kalau dalam islam, hukum merokok menurut pemerintah itu mubah. Ada yang membolehkan dan ada yang menyebut haram,” ujar Agung Wirawan.
Kata dia, pembuatan perda untuk melindungi masyarakat dari polusi asap rokok. Utamanya, perempuan hamil dan anak muda yang merupakan generasi bangsa.
“Perda ini muncul untuk menata kawasan hidup yang lebih baik. Di Makassar, kawasan hijau minim nah kalau rokok ini tidak diatur bisa bahaya karena polusi asap rokok itu,” jelasnya. (*)