MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dalam Pilkada 2024 wajib diserahkan oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah (cakada) sebelum masa kampanye dimulai. Jika tidak dipenuhi, sanksi administrasi akan diberikan.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa LADK dan nomor rekening khusus dana kampanye harus diserahkan kepada KPU sebelum 25 September 2024, yaitu sehari sebelum masa kampanye dimulai.
“Pasangan calon wajib menyetorkan nomor rekening dan LADK sebelum tanggal 25 September. Jika tidak, sanksi administrasi akan diberikan,” tegasnya pada Jumat (20/9/2024).
Baca Juga :
Hasbullah juga menambahkan bahwa pembukaan rekening khusus dana kampanye wajib dilakukan maksimal sehari sebelum kampanye dimulai, dan KPU telah memberikan surat pengantar pembukaan rekening kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon.
“Tidak membuka rekening dana kampanye bisa menimbulkan masalah. Kami masih menunggu PKPU Kampanye, namun draf harmonisasinya telah selesai dan dalam beberapa hari ke depan akan diundangkan,” tambah Hasbullah.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan LO pasangan calon terkait kewajiban pelaporan dana kampanye.
“Kami sudah berkoordinasi dengan LO pasangan calon untuk memastikan mereka memahami hak dan kewajibannya, terutama terkait laporan dana kampanye,” ujar Ahmad.
Ada tiga jenis laporan dana kampanye yang harus diserahkan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan serta Pengeluaran Dana Kampanye.
Ahmad menegaskan bahwa LADK harus disampaikan paling lambat pada 24 September 2024. Selain itu, semua sumbangan yang masuk ke pasangan calon atau partai politik harus dicatat dalam rekening khusus dana kampanye yang menjadi bagian dari pelaporan.
“Batas sumbangan untuk perseorangan maksimal Rp5 juta, sedangkan untuk badan hukum, termasuk perusahaan, maksimal Rp750 juta. Batasan ini telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada,” jelasnya.
Seluruh laporan dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yang akan menilai apakah laporan tersebut memenuhi standar patuh atau tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 76.
“Laporan ini menjadi penting karena hasilnya akan memberikan opini apakah pasangan calon mematuhi peraturan atau tidak,” tambah Ahmad.
Komentar