Logo Datakita.co

Paslon Wajib Setorkan Nomor Rekening dan LADK Sebelum 25 September, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Fadli
Fadli

Jumat, 20 September 2024 14:49

Ilustrasi: Pilkada 2024 (int)
Ilustrasi: Pilkada 2024 (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dalam Pilkada 2024 wajib diserahkan oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah (cakada) sebelum masa kampanye dimulai. Jika tidak dipenuhi, sanksi administrasi akan diberikan.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa LADK dan nomor rekening khusus dana kampanye harus diserahkan kepada KPU sebelum 25 September 2024, yaitu sehari sebelum masa kampanye dimulai.

“Pasangan calon wajib menyetorkan nomor rekening dan LADK sebelum tanggal 25 September. Jika tidak, sanksi administrasi akan diberikan,” tegasnya pada Jumat (20/9/2024).

Hasbullah juga menambahkan bahwa pembukaan rekening khusus dana kampanye wajib dilakukan maksimal sehari sebelum kampanye dimulai, dan KPU telah memberikan surat pengantar pembukaan rekening kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon.

“Tidak membuka rekening dana kampanye bisa menimbulkan masalah. Kami masih menunggu PKPU Kampanye, namun draf harmonisasinya telah selesai dan dalam beberapa hari ke depan akan diundangkan,” tambah Hasbullah.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan LO pasangan calon terkait kewajiban pelaporan dana kampanye.

“Kami sudah berkoordinasi dengan LO pasangan calon untuk memastikan mereka memahami hak dan kewajibannya, terutama terkait laporan dana kampanye,” ujar Ahmad.

Ada tiga jenis laporan dana kampanye yang harus diserahkan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan serta Pengeluaran Dana Kampanye.

Ahmad menegaskan bahwa LADK harus disampaikan paling lambat pada 24 September 2024. Selain itu, semua sumbangan yang masuk ke pasangan calon atau partai politik harus dicatat dalam rekening khusus dana kampanye yang menjadi bagian dari pelaporan.

“Batas sumbangan untuk perseorangan maksimal Rp5 juta, sedangkan untuk badan hukum, termasuk perusahaan, maksimal Rp750 juta. Batasan ini telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada,” jelasnya.

Seluruh laporan dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yang akan menilai apakah laporan tersebut memenuhi standar patuh atau tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 76.

“Laporan ini menjadi penting karena hasilnya akan memberikan opini apakah pasangan calon mematuhi peraturan atau tidak,” tambah Ahmad.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR25 Maret 2025 22:56
Pemkot Makassar Pusatkan Salat Idulfitri 1446 H di Lapangan Karebosi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menetapkan Lapangan Karebosi sebagai lokasi utama pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H. Seju...
POLITIK25 Maret 2025 18:39
Idris Minta Masyarakat Melapor Jika Korporasi Langgar Regulasi Lingkungan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Idris menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tentang Perlindu...
MAKASSAR25 Maret 2025 16:35
Jelang Lebaran, Walikota Makassar Cek Harga Pangan di Pasar Tradisional dan Ritel Modern
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Maikassar memastikan stabilitas harga pangan tetap terjaga. Walikota Maka...
MAKASSAR25 Maret 2025 16:09
Ketua TP PKK Enrekang Dukung Pemberdayaan Perempuan dan UMKM Lewat Preloved Charity
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua TP PKK Kabupaten Enrekang, Hj. Ratnawati Yusuf R turut serta dalam kegiatan Preloved Charity and Fashion Show yang...