Logo Datakita.co

Paslon Wajib Setorkan Nomor Rekening dan LADK Sebelum 25 September, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Fadli
Fadli

Jumat, 20 September 2024 14:49

Ilustrasi: Pilkada 2024 (int)
Ilustrasi: Pilkada 2024 (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dalam Pilkada 2024 wajib diserahkan oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah (cakada) sebelum masa kampanye dimulai. Jika tidak dipenuhi, sanksi administrasi akan diberikan.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa LADK dan nomor rekening khusus dana kampanye harus diserahkan kepada KPU sebelum 25 September 2024, yaitu sehari sebelum masa kampanye dimulai.

“Pasangan calon wajib menyetorkan nomor rekening dan LADK sebelum tanggal 25 September. Jika tidak, sanksi administrasi akan diberikan,” tegasnya pada Jumat (20/9/2024).

Hasbullah juga menambahkan bahwa pembukaan rekening khusus dana kampanye wajib dilakukan maksimal sehari sebelum kampanye dimulai, dan KPU telah memberikan surat pengantar pembukaan rekening kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon.

“Tidak membuka rekening dana kampanye bisa menimbulkan masalah. Kami masih menunggu PKPU Kampanye, namun draf harmonisasinya telah selesai dan dalam beberapa hari ke depan akan diundangkan,” tambah Hasbullah.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan LO pasangan calon terkait kewajiban pelaporan dana kampanye.

“Kami sudah berkoordinasi dengan LO pasangan calon untuk memastikan mereka memahami hak dan kewajibannya, terutama terkait laporan dana kampanye,” ujar Ahmad.

Ada tiga jenis laporan dana kampanye yang harus diserahkan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan serta Pengeluaran Dana Kampanye.

Ahmad menegaskan bahwa LADK harus disampaikan paling lambat pada 24 September 2024. Selain itu, semua sumbangan yang masuk ke pasangan calon atau partai politik harus dicatat dalam rekening khusus dana kampanye yang menjadi bagian dari pelaporan.

“Batas sumbangan untuk perseorangan maksimal Rp5 juta, sedangkan untuk badan hukum, termasuk perusahaan, maksimal Rp750 juta. Batasan ini telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada,” jelasnya.

Seluruh laporan dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yang akan menilai apakah laporan tersebut memenuhi standar patuh atau tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 76.

“Laporan ini menjadi penting karena hasilnya akan memberikan opini apakah pasangan calon mematuhi peraturan atau tidak,” tambah Ahmad.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...
MAKASSAR03 Juni 2026 14:41
Petugas Gerak Cepat Angkut Sampah, Kini Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak merespons laporan aduan di media sosial (medsos) terkait tumpukan sampah yan...
MAKASSAR03 Juni 2026 11:58
Munafri Lantik 167 PNS, Minta ASN Baru Bangun Arah Karier dan Jadi Pelayan Masyarakat
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, melantik sebanyak 167 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024 lingkup Pemeri...