Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Eksepsi

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021).

Pada kesempatan itu, Nurdin Abdullah hadir secar virtual.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Nurdin enggan melakukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Maaf yang mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi, ” kata Nurdin Abdullah kepada majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino secara virtual dari rumah tahanan (rutan) KPK di Jakarta.

Nurdin Abdullah tidak menjelaskan lebih lanjut perihal dirinya yang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Sementara itu, penasehat hukum Nurdin Abdullah, Irwan, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi untuk mempercepat jalannya persidangan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi. Alasannya supaya langsung pembuktian untuk mempercepat persidangan,” kata Irwan seusai sidang.

Menanggapi dakwaan JPU KPK kepada terhadap, Irwan mengaku, hal tersebut masih bersifat dugaan. Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.

“Dakwaan itu kan dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada terdakwa dan itu butuh proses. Jadi nanti fakta persidangan yang menjelaskan, nanti membuktikan bahwa dakwaan ini benar atau tidak,” imbuhnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU KPK, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pembangunan paket proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Berita Terkait
Baca Juga