Nurdin Abdullah Segera Jalani Sidang
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada hari ini, Senin (12/7/2021).
Ini artinya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat akan segera menjalani sidang terkait kasus suap.
Meski sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, namun Nurdin Abdullah dan Edy tetap ditahan KPK di Jakarta. Keduanya akan menghadiri sidang secara virtual.
“Pak Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat kita tahan di Jakarta karena seperti Agung Sucipto itu dilaksanakan virtual, maka nanti pun akan dilaksanakan secara virtual,” kata Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (12/7/2021).
Asri Irwan mengungkapkan sejumlah alasan penahanan Nurdin dan Edy tetap di Jakarta, salah satunya karena adanya PPKM darurat di Jakarta.
“Protap-nya yang lama. Sekarang kan PPKM, ketat banget kan. Terus dibawa ke sini juga online, iya (percuma),” jelasnya.
Pertimbangan kedua, lanjut dia, tempat tahanan di Makassar terbatas. Jaksa KPK juga mengusahakan agar Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat tak tercampur di sel yang sama dengan Agung Sucipto.
“Antara Nurdin Abdullah dengan Agung kalau bisa ya pisah. Jadi jalan terbaik itu kita sidangkan tetap di Makassar terus Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di Jakarta secara virtual tapi saksi-saksinya biar lebih enak hadir di sini,” ujarnya.