Logo Datakita.co

Nunung Dasniar Minta Pemkot Makassar Transparansi Soal CSR

Aditya
Aditya

Selasa, 15 Juni 2021 19:31

Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Hotel D'Maleo, Selasa (15/6/2021).
Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Hotel D'Maleo, Selasa (15/6/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel D’Maleo, Selasa (15/6/2021).

Pada kesempatan ini, legislator fraksi Gerindra menyinggung persoalan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Kata dia, pemerintah kota (Pemkot) Makassar selama ini khususnya selama masa pandemi tidak transparan soal CSR.

“Kita minta Pemkot Makassar transparan soal dana CSR yang dihimpun. Harusnya, bisa dipublis agar masyarakat tahu aliran dana ini kemana saja,” tegas Nunung Dasniar.

Tak hanya itu, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar itu, dana CSR Perusahaan harusnya di kelola dan dimanfaatkan berdasarkan kecamatan. Bukan dihimpun melalui TSLP sehingga terjadi pemerataan.

“Jadi, kalau ada kebutuhan di Kecamatan bisa langsung disalurkan melalui CSR perusahaan yang ada di wilayah itu. Kan itu tidak ribet lagi,” tukasnya.

Misalnya saja, kata Nunung, kebutuhan terkait pengadaan mobil atau motor sampah. Itu, akan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kalau konsepmya begitu saya kira akan lebih aman dari upaya negatif terkait dana CSR ini,” tukasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan Helmi Fauzi menyebutkan poin penting dalam Perda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini yakni peran pelaku usaha dalam pembangunan Kota Makassar.

“Semua telah diatur dalam Perda ini mulai kewajiban perusahaan sampai sanksi jika tak mengikuti regulasi ini,” tegas Helmi.

Perda ini juga, sambung Helmi, pelaku usaha akan mendapat award jika dalam pelaksanaannya mengikuti aturan terkait TSLP. “Ada dewan TSLP. Ini yang akan mengawasi pelaku usaha yang tidak mengikuti Perda ini,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...