Logo Datakita.co

Nunung Dasniar Minta Pemkot Makassar Transparansi Soal CSR

Aditya
Aditya

Selasa, 15 Juni 2021 19:31

Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Hotel D'Maleo, Selasa (15/6/2021).
Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Hotel D'Maleo, Selasa (15/6/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel D’Maleo, Selasa (15/6/2021).

Pada kesempatan ini, legislator fraksi Gerindra menyinggung persoalan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Kata dia, pemerintah kota (Pemkot) Makassar selama ini khususnya selama masa pandemi tidak transparan soal CSR.

“Kita minta Pemkot Makassar transparan soal dana CSR yang dihimpun. Harusnya, bisa dipublis agar masyarakat tahu aliran dana ini kemana saja,” tegas Nunung Dasniar.

Tak hanya itu, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar itu, dana CSR Perusahaan harusnya di kelola dan dimanfaatkan berdasarkan kecamatan. Bukan dihimpun melalui TSLP sehingga terjadi pemerataan.

“Jadi, kalau ada kebutuhan di Kecamatan bisa langsung disalurkan melalui CSR perusahaan yang ada di wilayah itu. Kan itu tidak ribet lagi,” tukasnya.

Misalnya saja, kata Nunung, kebutuhan terkait pengadaan mobil atau motor sampah. Itu, akan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kalau konsepmya begitu saya kira akan lebih aman dari upaya negatif terkait dana CSR ini,” tukasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan Helmi Fauzi menyebutkan poin penting dalam Perda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini yakni peran pelaku usaha dalam pembangunan Kota Makassar.

“Semua telah diatur dalam Perda ini mulai kewajiban perusahaan sampai sanksi jika tak mengikuti regulasi ini,” tegas Helmi.

Perda ini juga, sambung Helmi, pelaku usaha akan mendapat award jika dalam pelaksanaannya mengikuti aturan terkait TSLP. “Ada dewan TSLP. Ini yang akan mengawasi pelaku usaha yang tidak mengikuti Perda ini,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR08 Juni 2026 22:49
Menuju Sanitary Landfill, Pemkot Makassar Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan me...
MAKASSAR08 Juni 2026 15:29
Terima Kloter 9 UPG, Ketua PPIH Makassar Apresiasi Pelayanan Petugas Haji
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebanyak 393 jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 9 UPG Debarkasi Makassar tiba di Tanah Air dalam keadaan utuh, Senin,...
MAKASSAR08 Juni 2026 14:11
Pemprov Sulsel Percepat Penanganan Ruas Jalan Strategis untuk Perkuat Konektivitas Antarwilayah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melanjutkan penanganan sejumlah ruas jalan strategis melalui program...
MAKASSAR08 Juni 2026 11:17
Pendaftaran SPMB 2026 Makassar Dimulai 8 Juni, Simak Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tahapan jadwal pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Makass...