Logo Datakita.co

Nunung Dasniar Minta Pemkot Makassar Transparansi Soal CSR

Aditya
Aditya

Selasa, 15 Juni 2021 19:31

Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Hotel D'Maleo, Selasa (15/6/2021).
Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Hotel D'Maleo, Selasa (15/6/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel D’Maleo, Selasa (15/6/2021).

Pada kesempatan ini, legislator fraksi Gerindra menyinggung persoalan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Kata dia, pemerintah kota (Pemkot) Makassar selama ini khususnya selama masa pandemi tidak transparan soal CSR.

“Kita minta Pemkot Makassar transparan soal dana CSR yang dihimpun. Harusnya, bisa dipublis agar masyarakat tahu aliran dana ini kemana saja,” tegas Nunung Dasniar.

Tak hanya itu, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar itu, dana CSR Perusahaan harusnya di kelola dan dimanfaatkan berdasarkan kecamatan. Bukan dihimpun melalui TSLP sehingga terjadi pemerataan.

“Jadi, kalau ada kebutuhan di Kecamatan bisa langsung disalurkan melalui CSR perusahaan yang ada di wilayah itu. Kan itu tidak ribet lagi,” tukasnya.

Misalnya saja, kata Nunung, kebutuhan terkait pengadaan mobil atau motor sampah. Itu, akan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kalau konsepmya begitu saya kira akan lebih aman dari upaya negatif terkait dana CSR ini,” tukasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan Helmi Fauzi menyebutkan poin penting dalam Perda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini yakni peran pelaku usaha dalam pembangunan Kota Makassar.

“Semua telah diatur dalam Perda ini mulai kewajiban perusahaan sampai sanksi jika tak mengikuti regulasi ini,” tegas Helmi.

Perda ini juga, sambung Helmi, pelaku usaha akan mendapat award jika dalam pelaksanaannya mengikuti aturan terkait TSLP. “Ada dewan TSLP. Ini yang akan mengawasi pelaku usaha yang tidak mengikuti Perda ini,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR08 November 2025 15:10
Puluhan Ribu Warga Makassar Rayakan HUT Kota Penuh Kegembiraan dengan Jalan Sehat
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai kawasan Anjungan Pantai Losari, Sabtu (8/11/2025), saat puluhan ribuan w...
OLAHRAGA08 November 2025 14:20
Pemain Asing PSM Makassar Komplit Jelang Lawan Dewa United Besok
MAKASSAR, DATAKITA.CO – PSM Makassar punya modal bagus jelang lawan Dewa United pada Pekan Ke-12 BRI Super League 2025/26. Modal bagus itu adala...
MAKASSAR08 November 2025 12:42
Pemprov Sulsel dan Bank Indonesia Kolaborasi Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menghadiri Closing Ceremony Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah...
MAKASSAR08 November 2025 10:32
Lewat Makassar Craft Expo 2025, Munafri Harap Jadi Panggung Kreativitas Bagi Produk Lokal
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Semangat kreativitas dan kecintaan terhadap produk lokal kembali mewarnai Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Melalui kegia...