Nunung Dasniar Minta Pelayanan Kesehatan di Makassar Tak Diskriminatif

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menilai pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga, persoalan administratif yang acap kali dikeluhkan tidak terjadi di fasilitas kesehatan milik pemerintah kota.

Hal itu disampaikan Nunung Dasniar saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Hotel Grand Maleo Jalan Pelita Raya, Selasa (8/3/2022).

“Kita ingin pelayanan kesehatan di Makassar tidak diskriminatif. Artinya, kalau BPJS lambat tapi kalau umum pelayanannya cepat,” jelas Nunung Dasniar.

Berdasarkan penelusurannya, Politisi Gerindra menyebut, tak sedikit persoalan administratif ini menjadi kendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Salah satu alasan manajemen paling dominan yakni kamar penuh.

“Masyarakat kadang dipersulit untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kamar penuh, atau BPJS tidak aktif menjadi alasan. Mestinya, tetap diakomodir,” katanya.

Olehnya itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar itu mengajak peserta memahami perda tentang pelayanan kesehatan. Kemudian, ikut membantu menyebarluaskan. Minimal, informasi terkait regulasi ini di ligkungan masing-masing.

“Nah, pahami dan pelajari. Kemudian, sosialisasikan bahwa begini pelayanan kesehatan di Makassar,” tandasnya.

“Kalau pejabat dipersulit, bisa melawan. Bagaimanami yang warga miskin, bisa-bisa tidak mampu mengakses pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ardiansyah Aziz mengatakan, pelayanan kesehatan ini hal penting. Suatu kota tak bisa meningkatkan perekonomian jika masyarakat tidak sehat.

“Pelayanan kesehatan yang wajib didapatkan dan diberikan pemerintah itu observasi. Artinya, mengetahui kondisi tubuh,” kata Ardi—sapaan akrabnya.

Dia tak menampik, keluhan yang kerap didapatkan mengenai persoalan administratif dan pembiayaan. Masih banyak masyarakat belum mengetahui perbedaan BPJS Kesehatan mandiri dan tanggungan pemerintah KIS.

“Ini banyak permasalahan antara BPJS Kesehatan mandiri dan KIS (Penerima Bantuan Iuran). Banyak pertanyakan ini, nah masalahnya ada di pendataan di Dinas Sosial,” katanya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Muhajir mengatakan, perda ini sudah termasuk usang sebab sudah ada sejak 2009. Turunan regulasi ini ada dalam Perda 15 tahun 1999 mengenai pelayanan kesehatan.

“Saya kira ini perlu direvisi sehingga pelayanan kesehatan ini betul-betul dirasakan masyarakat,” jelasnya. (*)

Berita Terkait
Baca Juga