Logo Datakita.co

Nunung Dasniar Harap Geliat Ekonomi di Pasar Tradisional Bangkit

Aditya
Aditya

Jumat, 03 Desember 2021 19:29

Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Grand Maleo, Jumat (3/12/2021).
Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Grand Maleo, Jumat (3/12/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Grand Maleo, Jumat (3/12/2021).

Kata dia, kondisi pandemi kini mulai melandai. Sebagian besar kabupaten dan kota berada di PPKM Level II. Harapannya, geliat ekonomi khususnya di pasar tradisional bisa bangkit.

“Kita berharap geliat ekonomi khususnya di pasar tradisional kembali bangkit,” ucap Nunung Dasniar.

Dia meminta pemerintah kota (Pemkot) Makassar menata ulang pasar modern. Sebab, tak sedikit mereka berada dekat lokasi pasar tradisional.

“Sekarang itu banyak sekali pasar modern, utamanya usaha ritel dekat pasar tradisional. Itu, bisa merugikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM),” jelasnya.

Hal itu tertuang dalam regulasi ini, tepatnya Bab X tentang penataan pasar modern pasal 22 ayat 2 dimana disebutkan penyelenggaraan dan pendirian pasar modern wajib memenuhi ketentuan.

Diantaranya, memperhatikan jarak dengan pasar tradisional sehingga tidak mematikan pelaku ekonomi di pasar tradisional. Apalagi, Kata Nunung, pemerintah akan mengembangkan pasar modern.

Diharapkan, pelaku UMKM dilibatkan sehingga tujuan Perda terpenuhi, yakni berazas kemanusiaan dan keadilan.

“Adamya Perda ini, jangan maki takut untuk pelaku UMKM. Justru akan dilindungi,” katanya.

Nunung mengajak masyarakat untuk ikut membantu pemerintah menyebarluaskan perda tentang pasar ini. Apalagi, regulasi ini sudah ada sejak 2009 sehingga perlu sosialisasi dengan masif.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muh. Reza menyampaikan perda ini merupakan inisiatif DPRD Makassar sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaku usaha. Sebab, salah satu kalimat dalam regulasi ada perlindungan.

“Jadi, legislator kita melihat dalam pembentukan perda ini bahwa pedagang pasar harus dilindungi dan pemberdayaan karena jika tidak maka mereka akan tergilas oleh jaman,” ungkapnya.

Menurut Reza, pembentukan perda ini merupakan hal yang luar biasa dipikirkan oleh wakil rakyat. Termasuk, peran dari legislator Makassar Nunung Dasniar yang saat ini berjuang di DPRD mewakili rakyat.

“Kata perlindungan dan pemberdayaan sifatnya ada keberpihakan dewan ke pedagang pasar terhadap keberadaan pasar modern. Sehingga ini saya sebut hal luar biasa,” sebutnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...