Logo Datakita.co

Nunung Dasniar Dorong Pemberdayaan Masyarakat Entaskan Kawasan Kumuh

Aditya
Aditya

Jumat, 26 Agustus 2022 19:44

Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, di Hotel Grand Maleo, Jumat (26/8/2022).
Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, di Hotel Grand Maleo, Jumat (26/8/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, di Hotel Grand Maleo, Jumat (26/82022).

Pada kesempatan itu, hadir sebagai narasumber kegiatan, yakni Kasubag Humas DPRD Kota Makassar, Akbar Rasyid dan Pranata Humas DPRD Makassar M. Yusran.

Kata Nunung Dasniar, salah satu upaya dalam mengentaskan kawasan kumuh yaitu adanya pemberdayaan masyarakat. Sebab, mereka akan bertindak dengan melakukan bersih-bersih di wilayahnya.

“Kita dorong ada pemberdayaan masyarakat. Jadi, wilayah kumuh tidak mesti pemerintah tetapi peran masyarakat,” tukas Nunung Dasniar.

Dia melanjutkan, regulasi ini sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan atau kawasan yang bebas dari kumuh. Sehingga, politisi Gerindra ini ingin peserta bisa membantu menyebarluaskan Perda nomor 3 tahun 2020 ke masyarakat.

“Saya ingin, peserta menjadi mata dan telinga untuk menyerap aspirasi dan menyebarluaskan perda tentang perumahan dan pemukiman kumuh,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, M. Akbar Rasyid menjelaskan, pemberdayaan masyarakat menjadi dorongan dalam menciptakan kawasan kumuh. Sementara, Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan acuan lahirnya program yang berasal dari pemerintah pusat.

“Kita ingat Program Kotaku? Nah, ini lahir dari perda ini. Disitu juga menyebutkan pemberdayaan masyarakat dan diatur dalam perda ini,” ucap Akbar Rasyid.

Dia menjelaskan, tujuan perda dibuat diantaranya mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru yang telah dibangun. Kemudian, meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan hunian layak.

“Jadi, bagaimana perda ini menginginkan masyarakat memilili lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...
MAKASSAR17 April 2026 21:11
Gubernur Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Project (MY...