Logo Datakita.co

Nunung Dasniar Ajak Warga Ciptakan Ketertiban Umum

Aditya
Aditya

Jumat, 08 Juli 2022 19:40

Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Grand Maleo, Jumat (8/7/2022).
Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Grand Maleo, Jumat (8/7/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Grand Maleo, Jumat (8/7/2022).

Kata dia, aturan ini sengaja dibuat lantaran maraknya upaya mengacauka ketertiban umum. Misalnya saja terkait keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis atau anjal gepeng. Mereka acap kali beraktivitas di jalan raya.

“Garis besar perda ini tentang ketertiban umum. Contoh kecilnya, anjal dan gepeng. Nah, mereka ini akan hilang jika peran serta masyarakat ada disitu,” tukas Nunung Dasniar.

Sehingga, Politisi Gerindra ini mengajak warga menciptakan ketertiban umum. Seperti, tidak memberikan uang atau sedekah ke anjal dan gepeng saat berada di perempatan jalan trafficlight.

“Menciptakan ketertiban umum itu tanggungjawan masyarakat. Jangan lagi memberikan uang ke anjal dan gepeng karena ada tempat lain untuk bersedekah,” ungkapnya.

Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar itu, menciptakan situasi kondusif berada di masing-masing pribadi. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakatnya.

“Kalau ada hal-hal kesalahpahaman bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kita bisa lakukan pertemuan yang dapat mengeratkan silaturahmi antar kita semua,” jelasnya.

Kata Nundas–sapaan akrabnya, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.

“Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum,” ungkapnya.

Terpisah, Narsumber Kegiatan, Muh Akbar Rasyid mengatakan, perda ini terbentuk untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan ketertiban umum. Sebab, ada tujuan yang ingin dicapai dari adanya regulasi yang dibentuk tahun 2021 kemarin.

“Salah satu tujuan dibentuknya perda ini mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat,” kata Muh. Akbar Rasyid.

Selain itu, sambung Ocha–sapaan akrabnya tujuan lainnya adanya perda ini yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Meningkatkan kualitas pembangunan dan meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...