Logo Datakita.co

Nasir Rurung Minta Peran Aktif Warga Awasi Peredaran Minol

Aditya
Aditya

Kamis, 21 Oktober 2021 11:52

Anggota DPRD Makassar, Nasir Rurung sosialisasikan Perda Pelayanan Perizinan Tertentu, di Hotel Teraskita, Kamis (21/10/2021).
Anggota DPRD Makassar, Nasir Rurung sosialisasikan Perda Pelayanan Perizinan Tertentu, di Hotel Teraskita, Kamis (21/10/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Muh Nasir Rurung kembali menemui konstituen dari daerah pemilihan (dapil) Manggala dan Panakukang.

Agendanya, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan tertentu di Hotel Teraskita, Kamis (21/10/2021).

Kata Nasir Rurung, ada beberapa izin yang masuk kategori perizinan tertentu. Diantaranya, izin minuman beralkohol atau minol.

“Kenapa minol masuk izin tertentu karena tidak bisa dijual bebas di toko-toko yang ada di lingkungan masyarakat,” tukas Nasir Rurung.

Apalagi, kata dia, minol ini dianggap sebagai pemicu terjadinya tindak pidana. Sehingga, peran aktif warga dibutuhkan untuk melakukan pengawasan.

“Pengawasan terhadap minil ini bukan hanya pemerinta tapi peran aktif masyarakat. Kalau ada dijual bebas, tolong dilaporkan nanti kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Nasir Rurung berharap, peserta kegiatan bisa mengambil manfaat dan memahami untuk bisa membantu sebarluaskan. Sebab, perda ini sangat penting untuk diketahui masyarakat.

“Kita minta agar warga bisa memahami. Sehingga, ada ditemukan pelanggaran bisa melaporkan ke pemerintah,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Sakkapati menyampaikan, peraturan daerah merupakan tindaklanjut dari undang-undang. Di mana, sifanya lebih detail dan menjadi instrument dalam mengambil kebijakan di daerah.

“Perda ini menjadi alat kontrol untuk mengatur terkait konteks regulasi itu sendiri. Landasan perda diambil dari aturan diatasnya tapi disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut,” ungkap Sakkapati.

Dia mengatakan keberadaan perda ini tidak lain untuk mendorong peningkatan PAD. Di mana dalam perda ini diatur SOP pemberian izin tertentu. Termasuk besaran retribusi yang mesti dibayarkan ke pemerintah.

“Misalnya minol, itu siapapun yang urus izin minol pasti membayar karena ada retribusinya,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...