NA Dituntut 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dituntut enam tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pengembalian uang negara senilai Rp3 miliar 187 juta dan 350 ribu dolar Singapura.
Selain itu, terdakwa juga dituntut pencabutan hak pilih selama lima tahun. Terhitung sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana.
“Ada dua dakwaan yang kita berikan, pasal suap dan gratifikasi,” kata Jaksa KPK Zainal Abidin, di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (15/11/2021).
Dijelaskannya, tuntutan dari JPU diambil berdasarkan fakta-fakta selama persidangan berlangsung dan barang bukti yang berhasil disita.
“Kemudian kita JPU menyimpulkan bahwasanya terhadap terdakwa untuk tuntutan dapat kita jatuhi pidana penjara selama enam tahun,” jelasnya.
Zainal menambahkan, penindakan tidak hanya mengacu pada pemberian hukuman ke terdakwa. Tetapi bagaimana agar aset bisa diamankan dan kembali ke negara.