MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah baru saja menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.
Penyebarluasan peraturan perundang-undangan angkatan 11 tersebut diselenggarakan di Lantai 2, Hotel Grand Imawan Makassar, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga :
Sosialisasi Perda (Sosper) kali ini menggandeng dua narasumber. Di antaranya, Pejabat Sekretariat DPRD Makassar, Muh Yusran dan M Syachrul Maulana.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menyebut Perda ini bertujuan mengembangkan kreativitas generasi muda khususnya di Makassar.
Ia pun berharap pemuda mempunyai semangat dan kreativitas dalam membangun daerah hingga bangsa. Sebab, mereka inilah yang nantinya akan melanjutkan estafet kemajuan bangsa.
“Pada dasarnya Perda ini bertujuan mengembangkan kreativitas anak muda. Memiliki inovasi dan kreativitas hingga ikut andil dalam pembangunan di Makassar,” harapnya.
Sementara itu, Yusran menilai poin dari Perda ini ialah bagaimana tanggungjawab pemerintah terhadap pemuda. Terlebih mampu memfasilitasi pemuda khususnya di Makassar.
“Pemerintah kota bersama anggota DPRD Makassar sangat bertanggung jawab. Sangat memfasilitasi pemuda-pemuda lewat Dinas Pemuda dan Olahraga,” ungkapnya.
Meski begitu, Yusran menegaskan pentingnya sederat kemampuan yang harus dimiliki seorang pemuda. Sehingga tidak hanya tergantung pada fasilitas yang ada.
Kebutuhan itu ialah kemampuan pemuda dalam hal problem solving (belajar mengatasi malasah), self management (pengembangan diri), working with people (membangun jaringan), adaptasi teknologi hingga imajinasi dan kreativitas.
“Poin ialah yang dibutuhkan pemuda untuk Indonesia emas. Apalagi kebangkitan pemuda ialah kebangkitan suatu bangsa. Mereka adalah pembangunan bangsa,” tekan Yusran. (*)
Komentar