MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah mendorong aturan penyelenggaraan pendidikan mampu mewujudkan insan yang beriman dan berakhlak mulia bagi anak.
Hal itu disampaikan Muchlis Misbah pada sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Imawan Makassar, Minggu (23/6/2024).
Baca Juga :
Legislator Partai Hanura ini juga berharap agar masyarakat tidak perlu khawatir dan putus asa dalam menyekolahkan anaknya mendapatkan hak pendidikan.
Sebab, menurutnya, pemerintah bersama legislatif Kota Makassar sudah mengatur dalam peraturan daerah (Perda) penyelenggara pendidikan sebagai kewajiban dalam pemenuhan hak anak mendapat pendidikan.
“Semua anak-anak harus sekolah, semua wajib sekolah, disinilah peran dan tupoksi dari pemerintah melalui dinas pendidikan bersama anggota DPRD mengawal ini,” kata Muchlis Misbah.
Hadir sebagai narasumber, Kabid Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhammad Aris menyampaikan bahwa pendidikan adalah menjadi kewajiban pemerintah kota Makassar dalam melaksanakan pendidikan bahwa semua anak wajib sekolah.
“Kita komitmen telah melahirkan program pemerintah kota yaitu revolusi pendidikan 10 tahun mulai PAUD hingga SMP mewajibkan anak-anak kita mengikuti proses pendidikan secara bertahap,” jelasnya. (*)
Komentar