JAKARTA, DATAKITA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 76 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) sejak diumumkannya hasil pleno pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

Dikutip dari laman resmi MK, jumlah tersebut diajukan oleh calon kepala daerah yang gagal dalam kontestasi pilkada terhitung sejak tanggal 17 – 19 Desember 2020.
Dilansir dari Bisnis, Permohonan PHPKada ini tercatat melonjak dibandingkan dengan posisi Jumat (18/12/2020) pagi yang hanya sebanyak 21 permohonan.
Baca Juga :
Jumlah permohonan PHPKada tahun 2020 juga naik signifikan dibandingkan permohonan yang timbul pada pilkada 2017 dan pilkada 2020 yang masing-masing sebanyak 60 dan 72 PHPKada.
Sengketa atau perselisihan pilkada lazim diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam kontestasi pilkada. Pihak yang kalah biasanya akan mendalilkan sejumlah temuan kecurangan selama pelaksanaan pilkada ke MK.
Adapun mekanisme pegajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2020 dilakukan setelah pengumuman keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara pemilihan pada 16 – 26 Desember 2020 (provinsi) dan 13 – 23 Desember (kabupaten dan kota).
Sedangkan untuk pengajuan permohonan pada 16 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (provinsi), pengajuan permohonan pada 13 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (kabupaten/kota). (*)








Komentar