Logo Datakita.co

Mesakh Sebut CSR Bentuk Kepedulian Perusahaan Terhadap Masyarakat

Aditya
Aditya

Minggu, 12 Juni 2022 18:16

Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang sosialisasikan Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Grand Maleo, Minggu (12/6/2022).
Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang sosialisasikan Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Grand Maleo, Minggu (12/6/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Grand Maleo, Minggu (12/6/2022).

Kata dia, setiap perusahaan memiliki dana CSR yang merupakan tanggung jawab Sosial terhadap lingkungan tempat beraktivitas. Sehingga, CSR ini bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat yang ada di wilayahnya.

“Kami sebagai anggota dewan akan terus mengawal Perda TSLP yang kemudian akan menjadi patron atau pedoman dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat,” ujar Mesakh—sapaan akrabnya.

Sehingga, kata ketua Fraksi PDIP di DPRD Kota Makassar ini, terus menyosialisasikan produk hukum daerah kepada seluruh masyarakat Kota Makassar. Termasuk Perda TSLP.

Dirinya tidak ingin ada masyarakat yang tidak tahu Perda TSLP. Sebab, akan menjadi pedoman jika nantinya membutuhkan dana bantuan untuk program sosial di lingkungannya.

Program yang dimaksud seperti, dana hibah yang diberikan perusahaan kepada masyarakat, subsidi pembiayaan untuk proyek pengembangan masyarakat, bantuan sosial dalam bentuk barang atau uang.

Pelayanan sosial berupa kesehatan, pendidikan, olahraga, dan santunan pekerja sosial. Serta perlindungan sosial berupa pemberian kesempatan bagi para atlet nasional atau daerah yang sudah purna bakti.

“Jadi kita berharap semua perusahaan bisa memahami apa-apa kewajiban terhadap lingkungannya,” ujarnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Nielma Palamba menyampaikan, masyarakat boleh menagih atau meminta perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR. Hal itu, diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2016 ini.

“Pekerja boleh mendorong perusahaan tempat ia bekerja. Karena itu kewajiban,” kata Nielma Palamba.

Dia menerangkan CSR merupakan komitmen suatu perusahaan. Tujuannya, mensejahterakan warga yang berada di lingkungan tempat perusahaan menjalankan aktivitasnya.

“Contohnya, PT Vale. Mereka keluarkan CSR cukup besar karena perusahaan asing dan miliki komitmen dengan CSR,” tukasnya.

“Perda itu mengikat dan sifatnya wajib. Maka, perusahaan tidak punya alasan lagi tidak mengeluarkan CSR,” tambahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...