Logo Datakita.co

Mesakh Raymond Rantepadang Harap Pemuda Jangan Manja

Aditya
Aditya

Minggu, 17 Desember 2023 19:28

Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang sosialisasikan Perda Kepemudaan, di Hotel Grand Maleo, Minggu (17/12/2023).
Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang sosialisasikan Perda Kepemudaan, di Hotel Grand Maleo, Minggu (17/12/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Grand Maleo, Minggu (17/12/2023).

Pada kesempatan itu, hadir sebagian besar anak muda dari daerah pemilihan (dapil) 4 yakni Panakukang dan Manggala. Ia meminta agar mereka jangan manja dan harus bersiap menghadapi tantangan masa depan.

“Anak muda ini kan generasi penerus, makanya kita ajak mereka kreatif dan jangan manja menjadi anak muda,” ungkap Mesakh, sapaan akrabnya.

Legislator PDI Perjuangan Kota Makassar itu mengatakan, sosialisasi perda yang dilaksanakan bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa keberadaan pemuda memiliki payung hukum.

Olehnya itu, pemerintah berkewajiban ikut berperan dalam pengembangan pemuda. Untuk itu, dirinya berharap peserta ikut menyebarluaskan aturan ini ke lingkungan masing-masing.

“Kita harap juga warga bisa bantu sebarluaskan ini Perda Kepemudaan. Sehingga, pemuda di sekitar rumahnya tahu bahwa ada aturan mengenai keberadaan pemuda,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Karia Sirenteng mengatakan pengertian pemuda banyak persepsi. Setiap aturan yang membahas tentang kepemudaan berbeda. Mulai dari perda ini maupun regulasi yang lain.

“Nah, kegiatan penyebarluasan ini menjadi tempat untuk menyamakan persepsi. Intinya, pemuda itu sesuai Perda Kepemudaan 16-30 tahun,” tukas Karia Sirenteng.

Sambung Karia Sirenteng, pemuda itu merupakan agen perubahan. Ada tiga klasifikasi, pemuda jaman sebelum kemerdekaan, sesudah kemerdekaan dan pemuda jaman sekarang.

“Pemuda jaman now ini yang perlu diatur. Menurut saya, Perda tentang Kepemudaan sudah waktunya direvisi karena sudah tidak relevan,” ujarnya.

Kata dia, perda ini menjadi penegas pemerintah untuk berbuat lebih banyak peran pemuda. Sehingga, regulasi kepemudaan menjadi penting untuk ditetapkan.

“Tugas kita itu mempersiapkan generasi muda. Masa depan ada ditangan pemuda, makanya mereka harus siap,” ucapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 April 2026 22:49
Kemenhaj Kerahkan 23 Dapur di Madinah untuk Layani Jemaah Haji, Siapkan Citarasa Khas Indonesia
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah ...
DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...