JAKARTA, DATAKITA.CO – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah mengeluarkan pernyataan penolakan atas permohonan pihak dari hasil kongres luara biasa (KLB) Deli Serdang yang diwakili oleh Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan Jhono Allen Marbun.
Hal ini menjadi penegasan terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait Kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai, yakni AD/ART Partai Demokrat, yang dihasilkan oleh Kongres V Partai Demokrat 2020 yang lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono melalui pernyataan persnya.
Baca Juga :
“Yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara. Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono,” tegasnya di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Menhumkam telah memutuskan menolak permohonan dikarenakan gagal melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan, sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan. Salah satunya adalah tidak menyertakan surat mandat dari para ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir.
“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah. Dengan kerendahan hati, kami menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air,” lanjutnya.
Selain itu, AHY atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.
“Penghargaan dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Bapak Mahfud MD; Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna Laoly; kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo; kepada jajaran Komisioner KPU; jajaran Kemenkumham, termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, serta unsur-unsur Pemerintah lainnya,” ujarnya.
Selain itu AHY secara pribadi menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kesetiaan, loyalitas, soliditas, kerja keras dan dedikasi para pimpinan dan pengurus partai mulai dari DPP, DPD, DPC, DPAC, hingga tingkat ranting, sampai anak ranting, termasuk organisasi sayap, DPLN, dan seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia.
Secara khusus, kata AHY, kepada seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC sebagai pemilik suara yang sah, yang telah menjaga integritasnya dalam mempertahankan kedaulatan, kehormatan dan eksistensi Partai Demokrat di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.
“Saya juga menyampaikan penghargaan kepada sejumlah Ketua DPD dan Ketua DPC yang pertama kali melaporkan terjadinya kasus ini secara langsung kepada saya melalui telepon dan juga layanan pesan singkat. Ini membuktikan bahwa kedekatan dan komunikasi yang intensif di antara kita, menjadi kunci bagi soliditas dan kekuatan Partai Demokrat ke depan,” jelasnya. (*)
Komentar