Logo Datakita.co

Mendikbud: Dana BOS Bisa Digunakan Beli Sabun, Masker, dan Pengukur Suhu Tubuh

admin-datakita
admin-datakita

Rabu, 17 Juni 2020 14:37

Mendikbud: Dana BOS Bisa Digunakan Beli Sabun, Masker, dan Pengukur Suhu Tubuh

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) RI sudah menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masa pandemi corona.

Begitupula penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD (Pendidikan Anak Usia dini) dan Pendidikan Kesetaraan.

Menurut Menteri Pendidikan (Mendikbud), Nadiem Makarim, di masa kedaruratan Covid-19, dana BOS dan BOP dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Menteri menjelaskan penggunaan dana BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan itu pada webinar, Senin (15/6/2020) lalu.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 mengatur tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.

Dalam Permendikbud diatur, dana BOS dan BOP dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring (online0 berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Pembelian Alat Kesehatan

Mengutip kompas, Mendikbud menjelaskan pula bahwa dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, dan masker.

Selain itu juga dapat digunakan untuk pembelian penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Untuk pembayaran honor, Mendikbud memaparkan bahwa dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” kata Mendikbud dikutip dari laman Setkab.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik.

Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama,” jelas Menteri. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR25 Mei 2026 15:52
Menata Konektivitas Jalan Sulsel Lewat Program Multi Years Project
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan terus mempercepat pelaksanaan program Multi Years Project (MYP) untuk men...
MAKASSAR25 Mei 2026 15:29
Appi-Aliyah Akan Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Lapangan Karebosi
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar akan memusatkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah tingkat Kota Makassar di Lapangan Karebosi...
MAKASSAR24 Mei 2026 21:23
Wali Kota Makassar Resmi Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMADA
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian Tudang Sipulung Nasional (TSN) II SMA Negeri 2 (SMA...
MAKASSAR24 Mei 2026 21:15
Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Ditertibkan
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Langkah Pemerintah Kota Makassar menata kawasan Jalan Veteran Utara agar bebas dari pasar tumpah akhirnya membuahkan hasil m...