Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) RI sudah menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masa pandemi corona.
Begitupula penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD (Pendidikan Anak Usia dini) dan Pendidikan Kesetaraan.
Menurut Menteri Pendidikan (Mendikbud), Nadiem Makarim, di masa kedaruratan Covid-19, dana BOS dan BOP dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Menteri menjelaskan penggunaan dana BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan itu pada webinar, Senin (15/6/2020) lalu.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 mengatur tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.
Dalam Permendikbud diatur, dana BOS dan BOP dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring (online0 berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Pembelian Alat Kesehatan
Mengutip kompas, Mendikbud menjelaskan pula bahwa dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, dan masker.
Selain itu juga dapat digunakan untuk pembelian penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Untuk pembayaran honor, Mendikbud memaparkan bahwa dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” kata Mendikbud dikutip dari laman Setkab.
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik.
Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
“Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama,” jelas Menteri. (*)
Komentar