Mendagri Larang ASN Cuti Nataru, Ini Tanggapan BKPSDM Kota Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Dalam poin kesatu huruf (g), disebutkan bahwa Bupati/Wali Kota melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur nataru.
Sementara itu, Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, I Dewa Gede Widya Darma mengaku sudah menerima instruksi tersebut.
Menurutnya, pihaknya saat ini masih menunggu surat edaran dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk ditindaklanjuti melalui edaran khusus terkait larangan bagi pegawai untuk melakukan mudik dan cuti.
“Instruksinya sudah kami terima, tapi untuk edaran PPKM di tingkat kota itu wewenang Kesbangpol. Kami belum dapat edaran dari Kesbangpol itu. Setelah ada itu baru kami bikin juga edarannya,” kata I Dewa Gede Widya Darma.
Namun demikian, Dewa mengaku bahwa pihaknya sudah mengimbau pegawai untuk tidak mengajukan cuti dalam periode tersebut. Kecuali, untuk beberapa hal mendesak.
“Untuk pegawai sudah kami infokan bahwa tidak ada cuti, cuti tahunan. Kecuali cuti melahirkan, atau menemani istri melahirkan,” jelasnya.