Masyarakat Makassar Dilarang Pesta Kembang Api dan Petasan

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api dan juga petasan pada saat perayaan malam Natal dan Tahun Baru (Nataru). Alasannya, selain memicu kerumunan juga dapat membahayakan.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar, AKP Lando, Kamis (23/12/2021).

Menurutnya, selain pesta kembang api dan petasan, konvoi juga termasuk salah satu kegiatan yang dilarang dalam perayaan Nataru.

“Yang dilarang adalah pawai (konvoi), kerumunan dan pesta kembang api apalagi petasan,” kata Lando.

AKP Lando juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjual petasan dan kembang api. Terkhusus pada anak-anak di bawah umur yang bisa mengancam keselamatan jiwanya.
“Kalau ada yang jual kita akan razia. Itu dilarang,” tegas dia.

Untuk petugas pengamanan Nataru tahun ini, ada 2000 personel gabungan dari Kepolisian, TNI dan unsur Pemkot Makassar yang akan disebar di seluruh wilayah Makassar. Mereka akan mengamankan momen Nataru agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan potensi penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, juga akan dilakukan penutupan sejumlah ruas jalan. “Kita juga akan memberlakukan penutupan jalan di Kawasan CPI, Pantai Losari hingga Benteng Rotterdam. Mulai dari sore sudah ditutup, untuk waktunya masih dirapatkan,” tambahnya.

Berita Terkait
Baca Juga