MAKASSAR, DATAKITA.CO – Peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar, semakin membaik. Meski demikian, ada juga beberapa laporan mengenai pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Masih ada juga kegiatan-kegiatan titik kumpul, misalnya warkop, rumah makan yang tidak mengharuskan protokol kesehatan berjalan. Jika ada petugas dia terapkan, kalau tidak ada petugas mereka langgar lagi,” ungkap Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, saat menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat terkait laporan penanganan Covid-19, di Ruang Rapat Sipakalebbi Wali Kota Makassar, Senin, 20 Juli 2020.
Ia meminta OPD dan camat dalam sepekan ini untuk tak memberi peringatan lagi kepada pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pelaku usaha yang melanggar harus dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
“Saya sudah minta tadi, warkop-warkop atau semacamnya yang masih membahayakan orang banyak, kita tutup, tegas saja. Jadi saya minta dalam satu minggu ini, saya mau lihat ketegasan itu jelas,” tegas Prof Rudy.
Ia juga memberi peringatan kepada seluruh petugas, ASN, dan pejabat Pemkot Makassar untuk memberi contoh kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
“Pokoknya siapapun itu harus menggunakan masker atau menerapkan protokol kesehatan. Apalagi aparat,” pungkasnya. (*)
Komentar