Logo Datakita.co

Marak Calon Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020, Anggota DPR: Ini Preseden Buruk

Fadli
Fadli

Senin, 10 Agustus 2020 12:06

ilustrasi: int
ilustrasi: int

JAKARTA, DATAKITA.CO – Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku prihatin dengan adanya prediksi sejumlah calon tunggal di 31 daerah berpotensi melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020, yang menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

“Ini menurut saya merupakan preseden buruk dalam rangka pendidikan politik dan pendidikan demokrasi,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Dia menilai pilkada adalah kompetisi tentang visi dan misi antarcalon kepala daerah sehingga banyaknya calon tunggal menyebabkan tidak terwujudnya substansi pilkada.

Hal itu menurut dia karena yang dihadapi adalah kotak, artinya tidak punya otak, dia tidak punya visi dan misi, padahal Indonesia memiliki penduduk terbesar keempat di dunia.

Menurut Guspardi Adanya kemungkinan calon tunggal di daerah 31 daerah tersebut membuktikan bahwa upaya untuk melakukan pendidikan politik, dan demokasi tersebut telah mengalami pasang surut dalam memilih pemimpin masa depan.

“Dan itu juga sebagai pertanda demokrasi itu tidak sehat. Karena itu perlu ada terobosan yang dilakukan melalui undang-undang yang berkaitan pilkada atau pemilu,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Politisi PAN itu menilai fenomena calon tunggal yang melaju sendiri alias menghadapi kotak kosong di pilkada menambah daftar metode culas yang berdampak buruk bagi demokrasi tersebut.

Karena itu Guspardi mendesak agar cara seperti itu tidak dilakukan jika ingin membangun daerah dengan baik, karena kalah dan menang tidak bisa dijadikan esensi utama dalam pilkada.

Namun menurut dia, menghadirkan khazanah demokrasi yang lurus dan bersih agar tercipta pendidikan politik masyarakat yang baik adalah esensi yang sebenarnya, tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat.

“Banyaknya calon tunggal tanda demokrasi yang tidak sehat, turunkan ambang batas pencalonan untuk pilkada itu salah satu cara, syarat 5-10 persen kursi sudah cukup. Itu memudahkan banyaknya partai mencalonkan pasangan,” ujarnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR12 Juli 2025 22:03
Rute Bus Trans Sulsel Jangkau Mamminasata, Layani Tiga Koridor Utama
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Bus Trans Sulsel kini telah mulai beroperasi secara terbatas melayani penumpang di wilayah Mamminasata (Makassar, Maros,...
DAERAH12 Juli 2025 18:07
TP PKK Gowa Salurkan Bantuan ke Warga Miskin Ekstrem di Malino
GOWA, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah Darmawangsyah, kembali menegaskan komitmennya terhadap upaya percep...
MAKASSAR11 Juli 2025 21:48
Siswa Akan Dapat Gratis, Pemkot Makassar Siapkan SE Larang Sekolah Jual Seragam Nasional
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan surat edaran untuk melarang sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah pertama (SMP)...
MAKASSAR11 Juli 2025 15:30
Booth Makassar Paling Ramai, Pengunjung Antusias Saksikan Demo Kerajinan secara Live
BALIKPAPAN, DATAKITA.CO – Stand Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Makassar menjadi salah satu pusat perhatian dalam gelaran Hari...