Mantan Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus suap dan gratifikasi.
Edy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan jaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).
Majelis hakim, dalam putusannya, menyebut Edy bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama seperti diatur Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya itu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim.
Hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa di persidangan. Di antara yang memberatkan Edy adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kemudian yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi,” jelas hakim anggota Agus Arief Nindito.