MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah saat periode libur Natal 2021 hingga Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini direspon positif Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Zainal Ibrahim mengatakan, pihak Pemkot menyambut baik rencana tersebut, apalagi untuk memperketat mobilitas masyarakat saat momen libur.
Meski begitu, Zainal mengakui, hingga saat ini Pemkot belum menerbitkan aturan-aturan terkait pelaksanaan PPKM Level 3 saat libur Nataru.
Baca Juga :
Pemkot Makassar masih menunggu aturan resmi yang berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang disebut akan terbit selambat-lambatnya pada hari ini, Senin (22/11/2021).
“Edaran walikota nanti kita akan turunkan dan aturan-aturannya tetap merujuk di inmendagri itu,” ujar Zainal.
Sementara itu, Walikota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan bahwa meski Makassar saat ini sudah berada pada PPKM Level 2, aturan mengenai PPKM Level 3 yang akan diterbitkan tetap berpatokan pada inmendagri. Hanya saja, dia mengkhawatirkan mobilitas masyarakat dari daerah aglomerasi seperti Maros dan Gowa.
“Tetap merujuk inmendagri, hanya yang ditakutkan mobilitas dari daerah aglomerasi,” katanya.
Pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Makassar sudah mulai bisa ditekan dan cakupan vaksinasi juga sudah cukup baik.








Komentar