Logo Datakita.co

Makassar PPKM Level 2, Danny: Ada Kelonggaran, Tapi Prokes Tidak Boleh Ditawar

Fadli
Fadli

Kamis, 23 September 2021 10:33

Walikota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto
Walikota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah turun status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 2.

Turunnya status PPKM ke level 2 membuat adanya sedikit pelonggaran aktivitas bisnis. Rumah makan hingga restoran mendapat penambahan jam operasional sejam lebih lama.

“Kalau secara jam operasional ada relaksasi tambahan jam operasional, kecuali mal,” kata Walikota Makassar Ramadhan ‘Danny’ Pomanto, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, kebijakan itu telah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri tentang aturan-aturan yang tertuang di daerah yang menerapkan PPKM level 2.

Dijelaskannya, Makassar yang berada di PPKM Level 2 bisa menjadi momen kebangkitan ekonomi. Namun dia mengingatkan agar protokol kesehatan (prokes) ketat terus diberlakukan.

“Ada kelonggaran, tapi prokes tidak boleh ditawar. Contoh ada soal kapasitas 50%, ada 75% asalkan sesuai dengan prokes ketat,” ujar Danny.

Selain itu, Danny juga terus melakukan upaya vaksinasi massal bagi seluruh masyarakat Makassar. Vaksinasi COVID-19 disuntikkan untuk membentuk kekebalan komunitas (herd immunity).

“Bagaimana kesempatan ini kami ambil, memasifkan vaksinasi agar membentuk herd immunity. Agar bagaimana 1,1 juta orang bisa tervaksinasi dengan lengkap dan kami launching program 100 RT 1 hari dan 100%. Kami memperkuat kelembagaan juga,” jelasnya.

Aturan-aturan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar, Nomor 443.001/476S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang Perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa COVID-19.

Dalam edaran ini, jam operasional warung makan, warteg, dan pedagang kaki lima (PKL) dibatasi hingga pukul 22.00 Wita. Sedangkan restoran dan kafe bisa beroperasi hingga 21.00 Wita.

Durasi pesta pernikahan dan hajatan juga diperbolehkan mulai pukul 10.00 hingga 20.00 Wita.

Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan tak mengalami perubahan, yakni sampai pukul 20.00 Wita.

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...
MAKASSAR03 Juni 2026 14:41
Petugas Gerak Cepat Angkut Sampah, Kini Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak merespons laporan aduan di media sosial (medsos) terkait tumpukan sampah yan...