Logo Datakita.co

Mahkamah Agung: Korupsi di Atas Rp 100 Miliar Bisa Dihukum Seumur Hidup

Fadli
Fadli

Minggu, 02 Agustus 2020 23:42

Gedung Mahkamah Agung (int)
Gedung Mahkamah Agung (int)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Mahkamah Agung (MA) menetapkan peraturan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Dilansir dari Antara Minggu (2/8/2020), dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 itu hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Berkaitan dengan kategori keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi 4, yakni paling berat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, sedang lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar serta ringan Rp200 juta sampai Rp1miliar.

Sementara dalam mengadili Pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi 5, yakni paling berat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, sedang lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar, ringan Rp200 juta sampai Rp1miliar serta paling ringan sampai Rp200 juta.

Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar. Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp650-Rp800 juta.

Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp500-Rp650 juta.

Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.

Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Ketua Mahkamah Agung meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020. (*)

 Komentar

 Terbaru

PEMERINTAHAN30 April 2026 22:41
Menaker Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
JAKARTA, DATAKITA.CO – Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi peke...
MAKASSAR30 April 2026 14:13
Walikota Makassar Terima Panitia MTQ KORPRI 2026, Pembukaan Direncanakan di Lapangan Karebosi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin menerima kunjungan Tim Panitia Daerah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) KORPRI Tahun ...
PENDIDIKAN30 April 2026 07:46
Prabowo Kunjungi Cilacap, Targetkan Renovasi 70 Ribu Sekolah pada 2026
CILACAP, DATAKITA.CO – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat perbaikan infrastruktur pendidikan melalui pro...
MAKASSAR29 April 2026 15:14
Makassar Tahun Ini Berangkatkan 331 Jemaah Calon Haji, Terbagi Beberapa Kloter
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menitipkan pesan sekaligus kepada Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Makassar 1447 Hijri...