Logo Datakita.co

Mahkamah Agung: Korupsi di Atas Rp 100 Miliar Bisa Dihukum Seumur Hidup

Fadli
Fadli

Minggu, 02 Agustus 2020 23:42

Gedung Mahkamah Agung (int)
Gedung Mahkamah Agung (int)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Mahkamah Agung (MA) menetapkan peraturan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Dilansir dari Antara Minggu (2/8/2020), dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 itu hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Berkaitan dengan kategori keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi 4, yakni paling berat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, sedang lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar serta ringan Rp200 juta sampai Rp1miliar.

Sementara dalam mengadili Pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi 5, yakni paling berat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, sedang lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar, ringan Rp200 juta sampai Rp1miliar serta paling ringan sampai Rp200 juta.

Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar. Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp650-Rp800 juta.

Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp500-Rp650 juta.

Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.

Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Ketua Mahkamah Agung meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020. (*)

 Komentar

 Terbaru

POLITIK17 September 2024 23:52
Merakyat dan Peduli, Alasan Warga Pulau Balang Lompo Siap Menangkan Andalan Hati
PANGKEP, DATAKITA.CO – Dukungan kepada bakal pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) terus mengalir menjelang pemil...
POLITIK17 September 2024 23:42
Keluarga Besar Tionghoa Makassar Hadirkan Seto-Kiki Diperayaan Festival Lampion
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Suasana hangat menyelimuti festival lampion kue bulan yang diadakan oleh Persaudaraan Peranakan Tionghoa Makassar (P2TM)...
POLITIK17 September 2024 18:15
NasDem Tunjuk Andi Rachmatika Dewi Jabat Ketua DPRD Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Partai NasDem telah menunjuk Andi Rachmatika Dewi sebagai Ketua DPRD Sulawesi Selatan. Hal ini karena NasDem telah menja...
POLITIK17 September 2024 14:40
Tim SEHATI Ajak Kandidat Lain Bantu Warga Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pasokan distribusi air bersih Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar mengalami gangguan. Kondisi tersebut akibat musim k...