Logo Datakita.co

M Yahya Minta Perda Pelayanan Kesehatan Direvisi, Ini Alasannya

Aditya
Aditya

Sabtu, 17 September 2022 16:42

Anggota DPRD Makassar, M Yahya sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (17/9/2022).
Anggota DPRD Makassar, M Yahya sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (17/9/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, M Yahya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar. Bertempat di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (17/09/2022).

Sosialisasi kali ini menghadirkan dua narasumber. Ialah Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kota Makassar, Amalia Malik dan Kepala Puskesmas Kapasa, Gisman.

Legislator dari Fraksi Nasdem ini menyatakan bahwa dari sekian banyaknya Perda, pelayanan kesehatan salah satu yang perlu direvisi. Ada banyak pertimbangan untuk merubahnya, seperti tidak mengatur lebih jauh perihal prosedur BPJS.

“Saya lebih bicaea ke perdanya. Ini sudah perlu direvisi untuk bagaimana pelayanan kesehatan itu bisa terjamin berjalan dengan baik,” ujarnya.

“Di Puskemas misalnya. Seandainya tidak ada BPJS, maka pelayanan tidak akan berjalan. Jadi memang perlu Perda ini direvisi,” tambah M Yahya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti terkait revisi Perda ini. Ia melihat sudah ada banyak aturan yang tidak berkesinambungan.

“Mungkin nanti ibu Kadis melalui Dinas Kesehatan untuk mengusulkan ke komisi D DPRD Makassar. Dan menginisiasi revisi perda ini,” jelas M Yahya.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kota Makassar, Amalia Malik mengatakan bahwa selama ini memang Pemkot masih mengacu pada Perda ini. Dan menjalankan pelayanan kesehatan sesuai poin didalamnya.

“Memang pada intinya Perda ini masih menjadi acuan bagi Pemkot untuk menjalankan pelayanan kesehatan di Makassar. Utamanya di rumah sakit dan puskesmas,” ucapnya.

“Kalau untuk BPJS kita patuh pada aturan yang berlaku pada pusat. Jadi memang ada kendala biasanya pada keanggotaan mereka ketika kita layani,” tambah Amalia Malik.

Terakhir, Kepala Puskesmas Kapasa, Gisman menegaskan bahwa pihaknya berupaya untuk menjalankan pelayanan kesehatan dengan baik. Sebagaimana perda yang berlaku saat ini.

“Tapi kalau mau mendapatkan layanan kesehatan yang bagus, tetap bapak ibu harus punya KIS atau BPJS,” ujarnya.

Di Puskemas, Gisman pun menyampaikan pelayanan kesehatan bisa didapat secara gratis. Hanya saja untuk perawatan tertentu sesuai Perda.

“Seperti misalnya luka jahitan itu di Puskesmas gratis. Jadi silahkan, ada beberapa memang yang tidak dibayar,” tutup Gisman. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR16 April 2026 21:53
Sekda Sulsel Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi Champio...
MAKASSAR16 April 2026 21:43
Hadapi “El Nino Godzilla” di Makassar, Pemkot Antisipasi Krisis Air
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, mengantisipasi langka strategis menghadapi ancaman musim kemarau ekstrem di pertengahan tahun 2026...
MAKASSAR16 April 2026 14:20
Kunjungan Wisatawan di Sulsel dan Kontribusi Ekonomi Meningkat
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menyinkronkan arah pembangunan sektor kebudayaan, pariwisata, dan ek...
MAKASSAR16 April 2026 13:47
Munafri Alihkan Anggaran Pengadaan Randis untuk Pendidikan dan Infrastruktur di Daratan Hingga Pulau
MAKASSSAR, DATAKITA.CO – Di tengah tekanan efisiensi anggaran, Walikota Makassar Munafri Arifuddin memilih mengambil jalur yang tidak lazim bagi seo...