Legislator PPP Makassar Harap Bapenda Perkuat Kontrol di Lapangan

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Umiyati menilai pengawasan pajak daerah belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.

Ia mendorong Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar untuk tidak hanya mengandalkan administrasi, tetapi juga memperkuat kontrol langsung di lapangan.

Umiyati yang juga bendahara Fraksi PPP DPRD Makassar ini membeberkan kecenderungan sejumlah pelaku usaha mengulur waktu bahkan mengabaikan kewajiban pajak.

Situasi ini, kata dia, tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menggerus wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah.

Ia menegaskan, secara data Bapenda sebenarnya sudah berada pada posisi yang kuat. Informasi mengenai wajib pajak yang menunggak maupun belum menyelesaikan kewajiban telah tersedia, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian untuk menindaklanjuti secara konsisten.

“Data itu sudah ada, tinggal bagaimana Bapenda turun langsung untuk memastikan apakah kewajiban itu benar-benar diselesaikan, bukan sekadar dicatat,” ungkap Umiyati yang juga Angota Komisi B DPRD Makassar, beberapa waktu lalu.

Meski demikian, legislator PPP itu mengapresiasi langkah awal yang telah ditempuh Bapenda, khususnya upaya mendorong pelaku usaha agar membuat komitmen penyelesaian kewajiban pajak.

Ia menyebut pendekatan persuasif tersebut sebagai terobosan awal yang patut diapresiasi. “Setidaknya sekarang sudah ada kemauan dari pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajibannya, itu satu langkah maju,” katanya.

Namun Ia mengingatkan, terobosan tersebut harus diikuti dengan pembenahan internal. Ia menyoroti pentingnya sistem penagihan yang lebih tertata serta kejelasan penugasan aparatur yang berhubungan langsung dengan wajib pajak. Menurutnya, penunjukan petugas penagih yang jelas dan teridentifikasi akan menciptakan transparansi serta memudahkan proses evaluasi.

Dengan begitu, baik pemerintah maupun pelaku usaha memiliki rekam jejak komunikasi dan pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan. “Harus jelas siapa petugasnya, supaya ketika ada surat teguran atau pemanggilan, wajib pajak tahu siapa yang menangani. Ada kesinambungan data, tidak tumpang tindih,” tegasnya. (*)

Berita Terkait
Baca Juga