Larangan Mudik, Angkutan AKDP Dilarang Beroperasi 6-17 Mei
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tegas melarang angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) beroperasi pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini terkait dilarangnya aktivitas mudik bagi masyarakat pada Lebaran Idul Fitri tahun ini pada tanggal tersebut.
Larangan itu ditegaskan dalam surat yang disampaikan kepada semua pimpinan perusahaan angkutan umum AKDP.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa larangan itu berdasarkan Permen Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hnah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Muhammad Arafah menjelaskan bahwa Dishub sudah menyurati pimpinan angkutan umum terkait larangan operasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Larangan ini, katanya, harus ditaati.
“Itu antar kota dalam provinsi, jadi memang akan kita minta untuk tidak beroperasi karena kebijakan pemerintah pusat itu tidak ada operasional bus pada saat tanggal 6 hingga 17 Mei,” jelas Arafah, Senin (3/5/2021).
Dalam surat larangan operasi angkutan AKDP oleh Pemprov Sulsel ini ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani. Terdapat 5 poin dalam surat tersebut.
Salah satunya, larangan pengoperasian sementara angkutan Antar Kota Dalam Provinsi selama masa Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Selain itu juga ditegaskan agar perusaaan angkutan umum wajib mengembalikan secara penuh 100 persen biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang.