KPU Makassar Telah Terima Perbaikan Dokumen Bacaleg

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah menerima dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) setelah diberikan waktu untuk melakukan pencermatan dokumen sampai Selasa 3 Oktober 2023 hingga pukul 23.59 WITA.

Dari 18 parpol peserta Pemilu secara nasional, di Makassar hanya Partai Garuda yang tidak memiliki bacaleg saat KPU membuka pendaftaran beberapa bulan lalu.

“Semua partai melakukan perubahan,” kata komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Rabu (4/10/2023).

Namun, kata dia, perubahan itu bukan bacaleg, tapi hanya dokumen.

“Perubahan ini berupa penambahan dokumen, perubahan nama, titel dan lain-lain,” ujarnya.

Disinggung dari 17 parpol, apakah ada yang tidak melakukan perombakan bacaleg, mantan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar ini menyebutkan ada.

“Tidak semua mengganti (bacaleg), ada satu atau dua partai yang tidak mengganti. Tapi semuanya (parpol) melakukan perubahan dokumen,” jelasnya.

Soal berapa bacaleg pendatang baru, Gunawan belum mengetahui karena dalam perubahan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon anggota legislatif. Tapi parpol menyerahkan dokumen fisik ke KPU.

“Kalau itu (Bacaleg diganti) belum direkap,” tambahnya.

Berita Terkait
Baca Juga