LUWU TIMUR, DATAKITA.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, membantah atas pernyataan Juru Bicara (Jubir) Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Thoriq Husler dan Budiman telah menyerahkan hasil Swabnya sebelum mendaftarkan diri ke KPU Luwu Timur.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada pasangan bakal calon menyerahkan berkasnya sebelum mendaftarkan diri pada tanggal 4 agustus,” tegas Zainal, Selasa (8/9/2020).
Bahkan, Zainal tidak bisa mengomentari lebih jauh terkait pernyataan Jubir Husler-Budiman yang sudah beredar media. “Intinya, saya tidak bisa lebih jauh mengomentari atas pernyataan itu apa dikatakan itu benar apa tidak. Pastinya, Paslon menyerahkan berkasnya hanya pada tanggal 4,” sambungnya.
Baca Juga :
Terkait, masalah surat pengatar dikeluarkan oleh KPU Luwu Timur ini, Menurut Zainal tes Swab ini sudah disampaikan, sejak pihak IDI memberikan surat rekomedasi bagi setiap bakal pasangan calon untuk melakukan tes Swab pada 26 Agustus lalu.
“Jadi tanggal 26 Agustus 2020 lalu, IDI memberikan kami surat rekomendasi untuk diberikan kepada bapaslon melakukan tes Swab sebelum mendaftarkan diri ke KPU. Namun pada saat itu belum ada diketahui siapa yang akan diberikan, sehingga kami melakukan rapat dan memberitahukan kepada setiap partai politik terkait hal tersebut,” kata Zainal.
Selain itu, lanjut Zainal, rekomendasi dari IDI belum ada ditentukan dimana tempat untuk melakukan tes Swab bagi para Bapaslon yang akan mendaftar, sehingga pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak KPU Sulsel dan menunjuk Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK).
Zainal juga menyebutkan bahwa, pertanggal 31 Agustus pihaknya kemudian kembali mengeluarkan surat pengantar kepada Bapaslon untuk melakukan tes Swab. “Jadi tidak ada paslon yang dibeda-bedakan disini,” pungkasnya.
Ditanya, apakah surat pengatar dikeluarkan KPU pertanggal 31 Agustus, bukan sebagai kewajiban pasangan calon sebagai syarat untuk melakukan pemeriksaan ke BBLK. Kata Zainal hal itu tidak bisa dikatakan wajib apa tidaknya.
“Saya tidak bisa katakan surat pengatar dikeluarkan oleh KPU pertanggal 31 Agustus wajib atau tidaknya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, surat pengatar dikeluarkan oleh KPU pertanggal 31 Agustus untuk pemeriksaan Swab PCR SarsCov2 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi konterversial di masyarakat Luwu Timur.
Surat pengantar diterbitkan pertanggal 31 Agustus 2020 itu, ada salah satu bakal calon lebih mendahului surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan swab yang sudah ditentukan oleh KPU.
“Atas surat itu integritas KPU dipertanyakan. Masa, ada bakal calon terkesan lebih mendahului surat yang diterbitkan oleh KPU untuk melakukan pemeriksaan swab di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) pada tanggal 29 Agustus,” ungkap ketua Pospera Luwu Timur Erwin R Sandi, Senin (7/8/2020).
Apalagi, lanjut dia, surat diterbitkan oleh KPU untuk kepasangan bakal calon dengan waktu bersamaan. “Masa sih, KPU terbitkan surat untuk pasangan bakal calon dengan waktu yang berbeda, kan itu aneh?,” tanya Erwin.
Bahkan, lucunya lagi, Erwin menilai, salah satu Jubir pasangan calon memberikan pernyataan bahwa sebelum mendaftarkan diri ke KPU, hasil Swab telah diserahkan oleh KPU Luwu Timur.
“Pernyataan Jubirnya dari Pasangan calon tersebut menambah kecurigaan kami bahwa KPU terkesan ingin main-main sebagai penyelenggara Pilkada di Luwu Timur,” ucapnya.
Diketahui, atas kasus ini masyarakat Luwu Timur telah melaporkan ke Bawaslu Luwu Timur tentang masalah pelanggaran etik dilakukan oleh KPU Luwu Timur. (*)
Komentar