LUWU TIMUR, DATAKITA.CO – Ketua KPU Luwu Timur mempersilakan kepada pelapor menempuh jalur ke DKPP atas ketidakpuasan pelapor atas putusan bawaslu dan KPU. Hal itu dikatakan usai dialog bersama Bawaslu, Polres Luwu Timur dan Pelapor dikantor Bawaslu Luwu Timur, Jumat (23/10/2020).

“Jika tidak menerima putusan KPU dan Bawaslu, silahkan bagi pelapor ketingkat diatas lagi. Apapun langkah langkah dilakukan kami siap, dan tiada yang melarang apalagi sesuai mekanisme aturan yang ada,” kata Ketua KPU Luwu Timur, Zainal.
Sementara, Komisioner Bawaslu Luwu Timur, Zaenal mengatakan, dalam pertemuan itu tidak memberikan solusi baik, sehingga terjadinya deadlog. “Atas pertemuan tadi bawaslu dan KPU serta pelapor tidak menemukan titik terang sehingga pertemuan itu deadlog,” ungkap Zaenal Komisioner Bawaslu Luwu Timur.
Baca Juga :
Ditanya, jika kasus ini berlanjut ke DKPP, apakah pihak bawaslu siap untuk mengikuti hal seperti itu. “Mau tidak mau kami dari bawaslu siap menerima dan mengikuti tahapan itu jika pihak pelapor akan menindaklanjuti sampai ke DKPP, kami siap,” tegasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Ratusan masyarakat mengatasnamakan aliasi peduli demokrasi kembali unjuk rasa menuntut KPU Luwu Timur meminta untuk tidak merusak tantanan demokrasi di Luwu Timur. Bahkan dirinya pun meminta kepada KPU untuk melakukan pertemuan oleh bawaslu menggelar dialog atas permasalahan nama salah satu calon bupati dan wakil bupati yang dianggap melakukan pelanggaran administrasi.
“Kedatangan kami disini hanya untuk tidak merusak tatanan demokrasi di Kabupaten Luwu Timur ini. Apalagi salah satu kandidat diduga cacat administrasi, seharunya kpu mengambil sikap jangan hanya diam ditempat,” teriaknya salah satu orator di depan kantor KPU.
Sebelumnya, syarat dokumen pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Muhammad Thorig Husler-Budiman berbeda nama di e-KTP dengan B1KWK, sehingga pihak bawaslu menulusuri dan menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi Husler-Budiman. Hal ini diketahui setelah bawaslu menerbitkan keterangan pers, Kamis (22/10/2020).
Dari keterangan bawaslu tersebut menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan adalah meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelengaraan pemilihan yang dilakukan oleh terlapor.
“Dimana terdapat perbedaan antara KTP Ir. H. Muhammad Thorig Husler yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Bupati Luwu Timur dengan B1KWK partai pengusungnya,” kata Ketua Bawaslu Rachman Atja.
Lanjut Rachman, dugaan bertentangan atau tidak kesesuaian mengatur dangan pasal 47 ayat 1 peraturan komisi pemilihan umum nomor 1 tahun 2020 tantang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum nomo 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan keputusan komisi pemilihan umum nomor: 394/PL.02.2-Kpt-06-Kpu-kpu-VIII/2020 tentang pedoman teknis.
“Sehingga bawaslu Luwu Timur menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran nomor register: 04/Reg/LP/PB/Kab/27.10/x/2020 pertanggal 12 oktober 2020, diduga memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dengan begitu, bawaslu Luwu Timur telah mengeluarkan rekomendasi KPU untuk ditindaklanjuti pelanggaran administrasi salah satu calon bupati dan wakil bupati. “Dan selanjutnya ditindaklajuti dengan penerusan pelanggaran administrasi pemilihan ke KPU Luwu Timur dan ditindaklajuti sesuai peraturan perundang-undangan,” kuncinya.
Sementara itu, KPU Luwu Timur mengaku, rekomendasi yang diterbitkan bawaslu Luwu Timur sudah diterima oleh KPU atas dugaan pelanggaran administrasi, Ketua KPU Zainal mengaku belum menemukan landasan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
“Perlu dipahami bahwa isi dalam surat rekomendasi tersebut tidak berbunyi UU apa yang mau diterapkan. Bunyinya hanya diperintahkan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Zainal di hadapan ratusan masyarakat yang unjuk rasa.
Bahkan, kata dia, untuk tahapan verifikasi berkas calon Husler-Budiman tidak ada yang keberatan atau komplen ke KPU. “Jadi kami anggap sah-sah saja, sehingga kami tetapkan. Jadi, tolong kalau ada yang temukan UU yang melanggar terkait perbedaan nama itu sampaikan ke kami,” Tutupnya (*)
Komentar