Logo Datakita.co

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Aktivitas Gudang Dalam Kota

Fadli
Fadli

Rabu, 12 Februari 2025 22:19

Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (12/2/2025), membahas masih adanya gudang yang beraktivitas di dalam kota.
Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (12/2/2025), membahas masih adanya gudang yang beraktivitas di dalam kota.

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota, meskipun telah diatur dalam regulasi sejak 2015.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurut A. Pahlevi, Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 telah mengatur tentang larangan aktivitas pergudangan di dalam kota. Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

“Hari ini kami mengadakan RDP dengan pelaku usaha dan instansi terkait untuk membahas permasalahan pergudangan dalam kota,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).

Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan OPD lainnya, harus lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan serta sosialisasi terkait regulasi pergudangan.

“Dalam RDP ini, kami menemukan bahwa masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui aturan pergudangan dalam kota, terutama terkait usaha besar dan perizinan lainnya,” jelasnya.

Pahlevi juga menyoroti peran penting SKPD dalam melakukan pengawasan.

Ia berharap hasil pertemuan ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Yang hadir dalam RDP ini sekitar 5-6 pelaku usaha yang mewakili sektor masing-masing. Selain itu, ada juga warga, lurah, camat, dan pemerintah setempat. Harapannya, pemerintah bisa segera mengambil langkah konkret,” tambahnya.

DPRD Makassar mendorong SKPD untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas pergudangan yang masih melanggar aturan.

Legislator Partai Gerindra ini menegaskan bahwa gudang yang melanggar harus dipindahkan ke lokasi yang telah ditetapkan, yaitu di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, dengan eksekusi yang dilakukan oleh Dinas PTSP.

“Jika ditemukan gudang yang masih beroperasi dalam kota tanpa izin, maka harus segera dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Ini harus menjadi perhatian serius agar kebijakan yang ada dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR15 Maret 2025 17:57
Berkah Ramadan, Wagub Sulsel Bagikan Ratusan Sembako untuk Pekerja di TPA Tamangapa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawati Rusdi, menyalurkan ratusan paket sembako dan sarung kepada pekerja T...
MAKASSAR15 Maret 2025 10:49
Aliyah Terima Kunjungan BP3MI Sulsel, Bahas Perlindungan Pekerja Migran
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Walikota (Wawali) Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Balai Pelayanan Pelindunga...
MAKASSAR14 Maret 2025 22:28
Walikota Makassar Evaluasi Kinerja BUMD, Minta Laporan dan Perbaikan Sistem
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Tim Tran...
MAKASSAR14 Maret 2025 20:08
Pemprov Sulsel Fasilitasi Pertemuan Driver Ojek Online dan Aplikator, Ini Hasilnya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menanggapi dengan serius tuntutan massa para driver ojek online (o...