MAKASSAR, DATAKITA.CO – Belum cairnya dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkepraf) untuk restoran dan hotel memakan “korban”.
Penjabat (Pj) Walikota Makassar memberhentikan sementara Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Makassar Rusmayani Madjid dari jabatannya, Kamis (4/2/2021).
Surat pemberhentian sementara itu tertuang dalam Keputusan Wali Kata Makassar dengan nomor 862/362/BKPSDMD/2021.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, total dana hibah untuk Kota Makassar berjumlah Rp48,8 miliar.
Rusmayani Madjid mengatakan, dirinya merasa disudutkan dalam masalah ini.
Padahal, dirinya sudah berusaha agar dana tersebut bisa cair. Bahkan, saat dirinya terpapar Covid-19, tetap melakukan koordinasi dengan jajarannya terkait dana hibah ini agar bisa diterima oleh pihak restoran dan hotel.
Sehari sebelumnya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menggelar aksi damai di DPRD Kota Makassar, Rabu (3/2/2021).
Mereka memprotes dana hibah dari Kemenparekraf yang tidak kunjung cair.
Menurut Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga, pihaknya mengharapkan dukungan politik dari DPRD Kota Makassar agar merekomendasikan PJ Walikota Makassar untuk mengambil kebijakan diskresi supaya dana hibah pariwisata bisa segera cair.
Bahkan, katanya, apabila dana itu tidak cair, maka mereka akan menunda pembayaran pajak hotel dan restoran.
Komentar