Logo Datakita.co

Kepala BKPSDMD Pemkot Makassar: Netralitas ASN Harga Mati

Fadli
Fadli

Kamis, 03 September 2020 20:08

Kepala BKPSDMD Makassar Basri Rahman saat coffee morning dengan Humas Pemkot Makassar, bertempat di Shox Coffee, Rabu (2/09/2020).
Kepala BKPSDMD Makassar Basri Rahman saat coffee morning dengan Humas Pemkot Makassar, bertempat di Shox Coffee, Rabu (2/09/2020).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemerintah Kota Makassar Basri Rahman menegaskan badan yang pimpinannya merupakan garda terdepan dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar yang akan digelar Desember 2020.

Hal tersebut diutarakan Basri saat menjadi nara sumber pada coffee morning bersama Humas Pemkot Makassar, bertempat di Shox Coffee, Rabu (2/09/2020).

“Netralitas ASN merupakan harga mati, dan BKPSDMD menjadi garda terdepan untuk menjaganya,” tegas Basri Rahman.

Basri menuturkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2 ayat f yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam menyelenggarakan kebijakan dan manajemen ASN.

Asas netralitas, lanjut Basri berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku ASN yang mengharuskan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Basri Rahman menambahkan di dalam Pasal 12 Undang-Undang ASN disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyebutkan secara nasional ada 457 pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkan ASN, diantaranya 181 kasus menyampaikan dukungan melalui media sosial, 97 kasus mendaftarkan diri di partai politik, 49 kasus menghadiri kegiatan silaturahmi pasangan calon, dan 37 kasus ASN menghadiri deklarasi pasangan calon.

“Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada setiap ASN yang melakukan pelanggaran, dapat berupa sanksi pidana, sanksi pelanggaran disiplin, dan kode etik,” kata Nursari.

Kasus pelanggaran yang selama ini ditangani Bawaslu umumnya berasal dari laporan masyarakat, namun ada juga yang bersumber langsung dari temuan anggota Bawaslu.

Setiap laporan atau hasil temuan yang ada ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai aturan yang berlaku. Khusus pelanggaran yang melibatkan ASN, sanksi dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi KASN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dijalankan oleh pejabat daerah yang berwenang. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR10 April 2026 21:51
Walikota: Program MBG Gerakkan Pasar Tradisional dan Ekonomi Lokal
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Di tengah berbagai isu yang menerpa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah lain, Pemerintah Kota ...
MAKASSAR10 April 2026 17:55
Hari Jadi Wajo ke-627, Gubernur Sulsel Genjot Konektivitas Jalan dan Irigasi Dipercepat
WAJO, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan pembangunan melalu...
MAKASSAR10 April 2026 17:15
Munafri Lepas 105 Kafilah ke MTQ Tingkat Provinsi di Maros, Target Juara Umum
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menitipkan pesan penuh harapan dan semangat kepada seluruh kontingen kafilah Kota Maka...
OLAHRAGA10 April 2026 12:05
Jelang PSIM Vs PSM di Bantul Sore Ini, Amiruddin: Mereka Tim yang Agresif
BANTUL, DATAKITA.CO – PSM Makassar kembali akan menjalani laga Super League 2025/2026. Pada pekan ke-27 ini, lawan yang dihadapi tim Juku Eja ad...