MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sejak Januari 2021 hingga Minggu, 19 September 2021, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 19 orang.
Menurut Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Dodi Karnida, bahwa WNA yang dideportasi sejak Januari hingga September 2021 berasal dari berbagai negara.
“Dari 19 orang yang dideportasi, masing-masing 11 WNA asal Srilangka, 4 orang asal Malaysia, 2 orang asal Filiphina, Satu WNA asal Australia dan satu orang asal Singapura,” kata Dodi, Minggu (19/9/2021).
Baca Juga :
Sementara itu jumlah pengungsi dari luar negeri yang mendapatkan resettlement (penempatan tinggal di negara baru) sebanyak dua orang yang berasal dari Sudan.
Dodi mengakui, tren deportasi meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya berjumlah 14 orang.
“Tahun 2020 lalu banyak negara yang menerapkan kebijakan penutupan (lockdown), sehingga baik Kantor Imigrasi maupun Rudenim kesulitan untuk melakukan pendeportasian,” ujar Dodi.
Dikatakannya, selama pandemi pihaknya memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing Tim PORA dan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN).
Komentar