Logo Datakita.co

Kejari Lutra Bongkar Dugaan Korupsi Padat Karya, Tiga Tersangka Ditahan

Fadli
Fadli

Rabu, 24 Februari 2021 21:49

Kejaksaan Negeri Luwu Utara membongkar dugaan korupsi dana bantuan padat karya produktif infrastruktur, sarana dan prasarana pengembangan jalan produksi pertanian. Tiga Orang ditetapkan sebagai tersangka. ()
Kejaksaan Negeri Luwu Utara membongkar dugaan korupsi dana bantuan padat karya produktif infrastruktur, sarana dan prasarana pengembangan jalan produksi pertanian. Tiga Orang ditetapkan sebagai tersangka. ()

MASSAMBA, DATAKITA.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Utara di Masamba, membongkar dugaan korupsi dana bantuan padat karya produktif infrastruktur, sarana dan prasarana pengembangan jalan produksi pertanian. Tiga Orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menetapkan tiga orang tersangka, tim penyidik Kejari Lutra juga menyita barang bukti uang tunai Rp300 juta.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni berinisial YFA, BS, dan HS. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan.

Bantuan ini sebenarnya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) dampak Covid-19 tahun anggaran 2020. Dana bantuan ini berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana go Pertanian.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar, menyatakan, bantuan dari pemerintah itu untuk proyek padat karya produktif infrastruktur, prasarana pertanian. Namun oleh tersangka, dananya dipotong 35 persen dari setiap kelompok tani di Kecamatan Mappideceng.

Uang pemotongan itu disetorkan kepada fasilitator dan oknum pegawai di Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara.

Dari persentase itu, kata Haedar, Kejari Lutra mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta, dan ada kemungkinan masih akan bertambah jumlahnya.

Menurutnya, jumlah pagu anggaran sebesar Rp1 miliar sudah bergulir di meja penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Haedar menjelaskan, sejumlah kelompok tani di Kecamatan Mappideceng tepatnya Desa Sumber Wangi dan Sumber Harum telah mengakui memberikan uang sebesar 35 persen kepada fasilitator Kelompok Tani atas perintah dan petunjuk dari oknum pada Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara dan oknum fasilitator Gapoktan.

“Dia menyebutkan potongan 35 persen itu adalah untuk biaya adminstrasi, ATK, padahal dalam petunjuk teknis kegiatan biaya adminstrasi dan ATK hanya 3 persen dari anggaran yang telah diberikan,” tegas Haedar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).

Kata Haedar, pemotongan uang 35 persen dari dana bantuan pemerintah padat karya produktif infrastruktur prasarana dan sarana pertanian itu, tidak ada payung hukumnya, sehingga dinyatakan kasus ini lebih kepada pemerasan kepada Gapoktan.

Selain itu, para tersangka tidak mengindahkan program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemulihan ekonomi terdampak Covid-19.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Luwu Utara berdasarkan hasil ekspose, menetapkan tiga orang tersangka. Saat ini tiga tersangka, YFA, HS dan BS masih menjalani pemeriksaan maraton untuk perampungan berkas perkara.

Menurut Haedar, awal tahun 2021, Kejari Lutra memiliki tiga pekara di tingkat penyidikan dan penuntutan. Sementara beberapa kasus ada yang masih dalam tahap penyelidikan.

“Kejari Lutra tetap akan getol mengawal penggunaaan keuangan negara,” tandas Haedar. (rls)

 Komentar

 Terbaru

BERITA29 Juni 2026 14:31
MTQ XI Sulbar 2026 Resmi Dibuka di Tengah Efisiensi Anggaran
MAMUJU, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XI tingkat Prov...
MAKASSAR29 Juni 2026 10:06
Trans Sulsel Catat 1,15 Juta Penumpang dalam Setahun, Pengguna Transportasi Publik Terus Bertambah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Transportasi publik Andalan Trans Sulsel mencatat capaian positif sejak pengelolaannya diambil alih Pemerintah Provinsi ...
BERITA28 Juni 2026 21:58
Presiden Prabowo Percepat Transformasi BUMN dan Perkuat Riset Nasional
JAKARTA, DATAKITA.CO – Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penguatan riset dan inovasi serta transformasi Badan Usaha Milik Negara (...
MAKASSAR28 Juni 2026 21:34
Lantik Dewan Kesenian Makassar, Appi Akan Bangun Gedung Pertunjukan Seni
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin melantik Pengurus Dewan Kesenian Makassar (DKM) Periode 2026–2031 di Mall Phinisi Poi...