Logo Datakita.co

Kata Mendagri, Bupati Berstatus Tersangka Masih Bisa Ikut Pilkada, Kecuali Ditahan

Fadli
Fadli

Sabtu, 11 Juli 2020 00:29

Mendagri Tito Karnavian (int)
Mendagri Tito Karnavian (int)

JAYAPURA, DATAKITA.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada yang harus dijalaninya.

“Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya,” kata Mendagri kepada wartawan, di Jayapura,seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/7/2020).

Mendagri mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi tersangka namun tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.

“Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada,” kata Tito Karnavian dalam keterangan persnya yang didampingi Wagub Papua Klemen Tinal dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.

Ketika ditanya tentang pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, sementara pandemi COVID-19 menyebabkan sejumlah wilayah masuk dalam zona merah, Mendagri menyatakan, peta saat ini dinamis dan tidak bisa jadi patokan 9 Desember nanti.

Menurutnya, bisa saja daerah yang saat ini merah menjadi hijau atau oranye. Prinsipnya tahapan pilkada jalan terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga pemilih, katanya lagi.

Tito menyatakan, protokol sudah dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan merupakan negara kedua yang terdampak COVID-19 harus menjalani proses pemilihan dilakukan sejak Januari dan pencoblosan bulan April kemarin, saat puncak pandemi di sana.

Pelaksanaan pemilu di Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sehingga tidak menjadi klaster penularan, kata Mendagri seraya menambahkan, kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.

Tito menegaskan bahwa protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan guna memutus penyebaran COVID-19. ()

 Komentar

 Terbaru

POLITIK03 Desember 2023 22:46
Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretariat DPRD Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah,...
MAKASSAR03 Desember 2023 22:34
Hujan di Kota Makassar, Terjadi Genangan di Sejumlah Titik
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kota Makassar diguyur hujan disertai kilat dan petir pada Minggu (3/12/2023). Akibatnya, sejumlah wilayah di Kota Makass...
POLITIK03 Desember 2023 22:08
Budi Hastuti Ajak Warga Rawat Ruang Terbuka Hijau di Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 201...
DAERAH03 Desember 2023 17:23
Libatkan UMKM, Masamba Maroa Expo Digelar Hingga 16 Desember
LUWU UTARA, DATAKITA.CO – Event Luwu Utara yang bertajuk Masamba Maroa Expo 2023 resmi dibuka oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani di Ta...