Logo Datakita.co

Kasrudi Ingatkan Warga Tentang Retribusi Jasa Usaha

Aditya
Aditya

Kamis, 08 Februari 2024 19:25

Anggota DPRD Makassar, Kasrudi sosialisasi Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Kamis (8/2/2024).
Anggota DPRD Makassar, Kasrudi sosialisasi Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Kamis (8/2/2024).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Kamis (8/2/2024).

Kasrudi menghadirkan dua narasumber dalam sosialisasi kali ini. Keduanya adalah, Jumadi SM dan Suljalali Al Imran

Legislator Gerindra DPRD Makassar ini menyampaikan bahwa perda retribusi jasa usaha penting diketahui masyakarat. Sebab, ada beberapa item yang dipungut oleh Pemkot.

“Di dalam perda ini itu diatur didalamnya ada 11 retribusi jasa usaha. Dan yang diatur salah satunya, retribusi tempat khusus parkir,” ucap Kasrudi–sapaan akrabnya.

Sosialisasi ini merupakan agenda wajib dari Legislator. Sebagaimana yang juga menjadi tupoksinya sebagai fungsi legislasi.

“Ada tiga fungsi anggota DPRD Makassar. Salah satunya itu legislasi. Legislasi itu termasuk sosialisasi ini karena perda retribusi jasa itu kita yang buat,” tambahnya.

“Kebetulan perda in direvisi saat saya sudah masuk sebagai Anggota DPRD. Untuk itu, penting bagi saya untuk memberitahukan soal ini,” tukas Kasrudi.

Jumadi juga mengatakan bahwa perda baru ini hadir seiring adanya pasal yang diubah di perda sebelumnya. Beberapa hal itu terkait item pungutan retribusi.

“Jika yang diubah memang itu pasalnya maka terhitung satu perda lagi. Untuk perda kali ini mengubah beberapa pasal,” ungkap Jumadi.

Ia mencontohkan seperti pungutan retribusi rumah susun. Rumah susun yang dikelola pemerintah kemudian dikenakan retribusi dan itu berhak dilakukan.

“Ternyata itu jika dipersewakan itu bisa jadi retribusi, dan itu memang tidak ada di perda sebelumnya. Tapi penarikannya tidak boleh asal saja tapi harus ada dasarnya,” tambahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR12 Oktober 2024 21:59
Selesaikan Disparitas Data ASN Terbanyak, Pemprov Sulsel Diganjar Penghargaan dari BKN
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diganjar penghargaan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena berhasil menyeles...
MAKASSAR12 Oktober 2024 16:40
Pjs Walikota Pantau Sabtu Bersih dengan Kendarai Scooter Matic
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemkot Makassar kembali gelar Sabtu Bersih secara serentak di 15 kecamatan se Kota Makassar, Sabtu (12/10/2024). Pjs Wal...
POLITIK12 Oktober 2024 14:25
Rezki Blusukan di Pasar Maricaya dan Pemukiman Warga, Bawa Pesan Perubahan untuk Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2, Rezki Mulfiati Lutfi semakin intens dalam menjangkau lapisan masyarakat dal...
POLITIK11 Oktober 2024 19:15
Didampingi Ketua DPRD Makassar, Rezki Gaungkan Perubahan Nyata di Wilayah Tamalanrea
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kehadiran calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2, Rezki Mulfiati Lutfi memang menjadi magnet bagi masyarakat Kota M...